- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Amankan Mahasiswa Penyebar Konten Asusila di Instagram

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi. Pengungkapan ini berujung pada upaya paksa penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MRI (22 tahun), seorang mahasiswa yang berdomisili di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang juga merupakan pelapor. Korban mengaku mengenal tersangka di tempat kerja, di mana tersangka sempat meminta akun Instagram korban. Pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui akun Instagram @lalalakuy12 yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban." ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, (4/9/2024).
Tidak berhenti di sana, pada tanggal 26 Agustus 2024, tersangka kembali mengirimkan sebuah video asusila melalui Instagram.
Baca Lainnya :
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Bidan Afita Edukasi Perawatan Kulit Aman bagi Ibu Hamil dan Menyusui
"Video tersebut menampilkan tindakan seksual yang dilakukan tersangka terhadap dirinya sendiri, dengan fokus pada alat kelamin tersangka. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut." jelasnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.
"Barang bukti yang kami sita berupa 1 (satu) bundel print out percakapan Instagram antara korban dan tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe iPhone X dengan IMEI 35-485409-506503-5, Akun Instagram @lalalakuy12 milik tersangka." terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka MRI dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan alat kelamin." ujarnya.
Saat ini, tersangka MRI telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan pornografi yang meresahkan masyarakat.
"Kami atas nama Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa." tegasnya. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)









.jpg)




