Breaking News
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
Direktur PT WJA Galuh Hartono Disomasi Tidak Lunasi Hutang Rp 1,5 Miliar

MEGAPOLITANCOM, Tangerang - Direktur PT Wijayakusuma Jaya Abadi (WJA) Galuh Hartono diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya senilai Rp 1,5 miliar, akhirnya dilayangkan somasi (teguran). Rekan bisnisnya Haji Jamaludin merasa ditipu oleh Galuh Hartono. “Benar, kami tadi sudah melayang somasi kepada Saudara Galuh Hartono selaku Direktur PT Wiajayakusuma Jaya Abadi,” ujar Surya Bagya, SH MH kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (5/7/2022). Surya Bagya adalah penasihat hukum Haji Jamaludin. “Kami dipercaya oleh Pak Haji Jamaludin untuk menangani dugaan perbuatan yang merugikannya senilai Rp 1,5 miliar,” tutur Surya Bagya yang didampingi Syafril Elain, SH dan Ahmad Chudlori, SH MH. Dengan dilayangkan somasi tersebut, kata Surya Bagya, Galuh Hartono menyadari punya kewajiban untuk mengembalikan uang senilai tersebut. Sebab, sejak pada 2017 Galuh Hartono belum pernah mengembalikan sama sekali dana milik Jamaludin. “Saudara Galuh hanya berjanji mau mengembalikan dana rekan bisnisnya tapi sampai sekarang belum dibayarkan sama sekali,” ucap Surya Bagya. Sementara itu, Syafril Elain menyebutkan surat somasi sudah dilayangkan pada hari ini (Selasa, 5 Juli 2022) langsung dikirim ke kantor di Jalan Kampung Sumur Selatan, Klender, Jakarta Timur. “Kami berharap somasi tersebut mendapat tanggapan positif untuk menghindari langkah hukum selanjutnya,” ujar Syafril Elain. (nan).











.jpg)




