- Tarhib RamadhanTPA Arrahman Kalibata, Pawai Bareng Orangtua Santri
- Telkomsat Tegaskan Peran Strategis di Kepengurusan Baru ASSI 2026–2029
- Punya Riwayat GERD atau Maag? Ini Checklist Sebelum Minum Apa Pun
- Musrenbang Teweh Baru Digelar, Hj Nety Herawati Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Musrenbang Teweh Baru, DPRD Siap Kawal Prioritas Pembangunan 2027
- Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Sinkronisasi Program dalam Musrenbang Gunung Timang
- Ramadhan 1447 H, Zakat Fitrah Majalengka Rp. 40 Ribu
- H Tajeri Soroti Maraknya Narkoba di Kalteng, Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama
- Penyalahgunaan Narkoba di Kalteng Meningkat, DPRD Barut Soroti Sulitnya Tangkap Bandar
Direktorat Reserse PPA-PPO dan Layanan Hotline Polri Bakal Diluncurkan, Siap Tangani Laporan KDRT

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse PPA-PPO dan Layanan Hotline Polri Bakal Diluncurkan, Siap Tangani Laporan KDRT
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) bakal segera diluncurkan pada pekan kedua Januari 2026 ini. Hal itu terungkap dalam acara preview film Suamiku, Lukaku dan diskusi soal isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar Women’s Crisis Center (WCC) Puantara berkolaborasi dengan SinemArt, the Big Pictures dan Tarantella Pictures di Jakarta, Jum'at (9/1/2026).
"Rencananya tanggal 15 ini (Januari 2026), kami (Polri) akan launching pembentukan direktorat reserse yang menangani kasus PPA dan PPO di 11 Polda dan 22 Polres," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Rita Wulandari Wibowo saat menghadiri acara tersebut.
Dia menyebutkan, satuan kerja PPA-PPO di tingkat Polres akan dipimpin oleh Polisi Wanita (Polwan). Pembentukan Direktorat Reserse PPA-PPO merupakan wujud komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat khususnya kelompok rentan.
Baca Lainnya :
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya agar proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dipercepat," kata Kombes Rita dalam diskusi tersebut.
Lebih jauh perwira menengah Polri ini menyampaikan bahwa kendala penanganan kasus KDRT adalah korban perempuan sering mencabut laporannya karena pertimbangan ekonomi atau kasihan.
"Manakala ada korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, kita akan edukasi ke masyarakat untuk segera mendatangi tempat pemulihan, misalnya tempat medis di RS, klinik, dan di situ kita akan membuat LP (laporan polisi) dan segala macam," jelas Rita terkait rencana penanganan kasus dan korban KDRT oleh Polri.
Selain itu Rita berujar, Polri terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat dengan membangun percepatan pelaporan polisi online.
"Bapak Kapolri sedang membangun percepatan pelaporan polisi online bagi masyarakat, dan dalam waktu dekat ini akan melaunching hotline Lapor Bu!," ujar Rita.
"Kondisi sekarang sangat luar biasa sehingga butuh peran serta masyarakat, bukan hanya penegak hukum," pungkasnya.
Masih terkait layanan pelaporan, WCC Puantara sebagai sebuah lembaga layanan bagi perempuan yang mengalami kekerasan melihat bahwa proses penanganan kasus yang masih dari banyak pintu cukup melelahkan bagi korban.
"Harapan agar kita nanti akan memiliki sistem pelaporan yang aman, sistem pelaporan satu pintu," lugas Direktur WCC Puantara, Siti Husna Lebby Amin menambahkan.
"Apa yang kita inginkan dari pelayanan satu pintu? Pertama, adanya sistem pelayanan terpadu berbasis kebutuhan korban yang mengintegrasikan ini, mulai dari pelaporan, perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, juga pemulihan sosial dan ekonomi," paparnya.(*/Anton)











.jpg)




