- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
Dikarenakan Perizinan IUP Galian C Barsel Kadaluwarsa Berdampak Pada Pembangunan Daerah
Akibat dari masalah IUP tersebut, berimbas kepada infrastruktur pembangunan di Kabupaten Barsel

Keterangan Gambar : Ensilawatika Wijaya, Anggota DPRD Barito Selatan
MEGAPOLITANPOS ( BARITO SELATAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah ( Kalteng) meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera secepatnya memberikan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab di Kabupaten Barsel sendiri sudah terjadi kelangkaan material pasir, maupun batu koral, karena beberapa pengusaha galian C di Kabupaten setempat tidak dapat meyediakan bahan material tersebut, karena terkendala masalah IUP.
"Akibat dari masalah IUP tersebut, berimbas kepada infrastruktur pembangunan di Kabupaten Barsel, baik itu pembangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun pribadi.ujar Ensilawatika Wijaya kepada Media ini usai menghadiri rapat komisi, di Buntok, Jumat (19/8/2022).
Ia menambahkan, tapi, yang jadi permasalahan di DESDM Provinsi Kalimantan Tengah saat ini, mereka tidak bisa melaksanakan maupun memproses izin tersebut karena belum ada Juklak dan Juknis yang jelas dari Pemerintah Pusat.
“Maka dari itu kami meminta Kepada Pemerintah Pusat supaya secepatnya memberikan juklak dan juknisnya ke DESDM Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya lagi.
Menurutnya, Pemerintah Pusat seharusnya dalam masa sulit seperti ini mempercepat memberikan Juklak Juknisnya supaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa mempermudah para pengusahan melakukan perpanjangan izin usaha galian C nya, sebab izin tersebut salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi.
Disamping itu juga Ia menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Pendelegasian sebagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Dikarenakan menunggu proses itu dikeluarkan, untuk memenuhi keperluan pembangunan di Daerah kita untuk sementara para kontraktor terpaksa mengambil bahan material pasir dari Kabupaten tetangga,”Tutup Ensilawatika Wijaya. (Ades/Red/MP.)

















