Dikarenakan Perizinan IUP Galian C Barsel Kadaluwarsa Berdampak Pada Pembangunan Daerah
Akibat dari masalah IUP tersebut, berimbas kepada infrastruktur pembangunan di Kabupaten Barsel

By Ahmad Romdoni 04 Okt 2022, 10:30:18 WIB Kalimantan
Dikarenakan Perizinan IUP Galian C  Barsel Kadaluwarsa Berdampak Pada  Pembangunan Daerah

Keterangan Gambar : Ensilawatika Wijaya, Anggota DPRD Barito Selatan


MEGAPOLITANPOS  ( BARITO SELATAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah ( Kalteng) meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera secepatnya memberikan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab di Kabupaten Barsel sendiri sudah terjadi kelangkaan material pasir, maupun batu koral, karena beberapa pengusaha galian C di Kabupaten setempat tidak dapat meyediakan bahan material tersebut, karena terkendala masalah IUP.

"Akibat dari masalah IUP tersebut, berimbas kepada infrastruktur pembangunan di Kabupaten Barsel, baik itu pembangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun pribadi.ujar Ensilawatika Wijaya kepada Media ini usai menghadiri rapat komisi, di Buntok, Jumat (19/8/2022).

Ia menambahkan, tapi, yang jadi permasalahan di DESDM Provinsi Kalimantan Tengah saat ini, mereka tidak bisa melaksanakan maupun memproses izin tersebut karena belum ada Juklak dan Juknis yang jelas dari Pemerintah Pusat.

“Maka dari itu kami meminta Kepada Pemerintah Pusat supaya secepatnya memberikan juklak dan juknisnya ke DESDM Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya lagi.

Menurutnya, Pemerintah Pusat seharusnya dalam masa sulit seperti ini mempercepat memberikan Juklak Juknisnya supaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa mempermudah para pengusahan melakukan perpanjangan izin usaha galian C nya, sebab izin tersebut salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi.

Disamping itu juga Ia menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Pendelegasian sebagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Dikarenakan menunggu proses itu dikeluarkan, untuk memenuhi keperluan pembangunan di Daerah kita untuk sementara para kontraktor terpaksa mengambil bahan material pasir dari Kabupaten tetangga,”Tutup Ensilawatika Wijaya. (Ades/Red/MP.)




  • Tindak Lanjut Putusan MK Laksanakan PSU, KPU Barito Utara Resmi Lantik Anggota PPK Dan PPS

    🕔13:33:10, 21 Jun 2025
  • Pj Bupati Barito Utara Hadiri Pelantikan Anggota PPK dan PPS Se Barito Utara

    🕔13:39:52, 21 Jun 2025
  • Pemkab Barito Utara Deklarasi Pemilu Damai dan Tolak Politik Uang

    🕔08:23:18, 19 Jun 2025
  • Anggota DPRD Partai PKB, Apresiasi Atas Deklarasi Komitmen Bersama Tolak Politik Uang

    🕔09:28:59, 19 Jun 2025
  • Politisi PAN, Hasrat S.Ag Jadikan PSU Sebagai Proses Demokrasi Yang Bersih Dengan Tidak Melakukan Politik Uang.

    🕔11:19:53, 18 Jun 2025