Breaking News
- RT 004 RW 011 VTE Siap Wujudkan Lingkungan Resik dan Guyub
- JMSI Kota Tangerang Rayakan HUT ke-5 Bertepatan dengan HPN ke-79 Santuni Anak Yatim
- Komsos di Kantor Desa, Babinsa Tingkatkan Kerjasama yang Baik
- Gelar Musda VIII IPHI Kabupaten Blitar, KH. Achmad Lazim Kembali Didaulat Sebagai Ketua Periode 2025-2030
- Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat dan Beri Sembako ke Buruh TKBM
- Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Mantan Bupati NTT Dijerat UU Pemalsuan Surat
- Rumah Makan Sego Tempong Negoro Buka Cabang di Cililitan, Harga Terjangkau
- Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Kodim 1013 Muara Teweh Laksanakan Bhakti Sosial bertajuk Jumat Berkah
- LPDB-KUMKM dan ID FOOD Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kemenkop Kolaborasi Bersama Kemenpar Dalam Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Koperasi
Diduga Terlibat Oknum Bendahara Satpol PP, LSM GP2B Akan Laporkan

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang — Salah satu sektor informal penjual jasa yang secara kondusif tumbuh dan berkembang diantara sektor informal lainnya adalah praktek pelepas uang yang biasa dikenal sebagai Rentenir atau Money Landers. Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada nasabahnya untuk memperoleh keuntungan melalui tingkat bunga diluar ketentuan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah(suku bunga). Rentenir pada satu sisi sering dianggap sebagai lintah darat karena menarik bunga yang tinggi. DI sisi lain, ia memiliki fungsi-fungsi ekonomi yaitu sumber tambahan modal ataupun emergency sumber keuangan untuk kebutuhan konsumsi. Praktek-praktek rentenir dengan bunga yang tinggi, jelas mencekik masyarakat. Nasabah mereka tidak hanya berasal dari lingkungan masyarakat, tapi saat ini praktek rentenir sudah masuk di lingkungan pemerintah dengan sasaran nasabah pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan informasi yang kami himpun, bahwa Praktek peminjaman uang oleh salah satu pegawai di OPD Satpol PP Kota Tangerang sudah berlangsung lama, bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa rentenir itu bisa melaksanakan praktek peminjaman uang di OPD, tentunya ada oknum pegawai yang melakukan kerjasama dan memfasilitasi rentenir tersebut. Aktivis dan Ketua LSM GP2B Umar Atmaja saat dihubungi melalui seluler miliknya, Selasa (29/03/2022) mengatakan bahwa praktek rentenir di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang khususnya di OPD Satpol PP sudah sangat meresahkan, dan praktek peminjaman uang ilegal tersebut pasti melibatkan oknum pegawai di Satpol PP Kota Tangerang, hal ini diperkuat dengan bukti rekening koran pegawai yang melakukan peminjaman yang telah dipotong oleh Bendahara pengeluaran, padahal urusan peminjaman uang tersebut bukan urusan kedinasan atau tidak ada kerjasama secara resmi dengan OPD Satpol PP. “Saya sudah melakukan observasi, koresponden dan memiliki bukti bahwa ada keterlibatan oknum bendahara pengeluaran OPD Satpol PP dengan pihak rentenir, modus yang digunakan oleh para rentenir dalam memberika pinjaman dengan dalih meminjamkan emas, kemudian mengarahkan peminjam untuk menjual emas tersebut kepada pihak yang telah ditentukan dan pada akhirnya peminjam akan menerima uang hasil penjualan emas yang telah dilakukan pemotongan atas penjualan emas tersebut. Dengan bunga pinjaman mencapai 35 % – 40%. Banyak pegawai TKK dan THL di Satpol PP merupakan nasabah yang melakukan pinjaman kepada rentenir tersebut,” ujarnya. Lanjut Umar, dirinya mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang rentenir yang diduga melakukan praktek peminjaman uang dan bekerjsama dengan oknum Bendahara Pengeluaran OPD Satpol PP Kota Tangerang. “Mayoritas pegawai TKK dan THL di Satpol PP telah menjadi nasabah dan melakukan peminjaman kepada rentenir tersebut, bukan hanya kepada 1 rentenir tapi ada yang meminjam kepada 2 rentenir tersebut. Setiap bulan gaji mereka langsung dipotong oleh bendahara pengeluaran, bahkan ada nasabah (personil TKK dan THL Satpol PP –Red) yang jumlah utang dan pemotonganya melebihi jumlah gaji, ini sangat miris sekali, sudah sangat meresahkan dan dapat mempengaruhi kinerja pegawai,” jelas Umar. Menurut Umar, peranan bendahara pengeluaran dalam praktek peminjaman uang oleh 2 orang rentenir di OPD Satpol PP Kota dengan melakukan kerjasama dengan rentenir dan melakukan pemotong gaji pegawai yang berhutang merupakan tindakan yang telah bertentangan dengan larangan bendahara pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Selain itu tindakan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran Satpol PP dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana Kolusi, dan patut untuk dikenakan sanksi sebagai PNS karena telah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya. Atas kondisi yang terjadi di OPD Satpol PP Kota Tangerang dengan adanya praktek rentenir yang diduga melibatkan bendahara pengeluaran, Umar menegaskan akan melakukan pengaduan kepada pihak terkait yang berkaitan dengan pelanggaran sebagai PNS dan yang berkaitan dengan perbuatan tindak pidana kolusi. “Terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, jabatan, pelanggaran disiplin PNS dan perbuatan tindak pidana kolusi yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran OPD Satpol PP, dengan 2 alat bukti yang cukup kami akan segera menyampaikan laporan pengaduan ke Walikota, pejabat pembina kepegawaian, Kepada BKPSDM sebagai pejabat berwenang dalam memberikan sanksi atau hukuman Disiplin PNS dan melaporkan kepada APH atas perbuatan tindak pidana kolusi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perunbahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Red/KJK)
