- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
- Bupati Shalahuddin Tandai Dimulainya Penataan Kawasan Kumuh Lanjas dan Pembangunan Water Front City
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT UEL Gugat PT Lazada

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
MEGAPOLITANPOS.COM: Jakarta- Diduga melakukan perbuatan melawan hukum PT Universal Express Logistindo (UEL) melakukan gugatan terhadap PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan tuan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Senin 3 Juli 2023, telah berlangsung sidang pertama atas gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel., yang diajukan oleh PT Universal Express Logistindo.
Namun sidang pertama terpaksa ditunda lantaran tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil secara patut dan layak.
Dalam petitumnya, pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar PT Lazada Distribusi Indonesia dan Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. wajib membayar ganti rugi material secara tanggung renteng.
"Merekan harus membayar ganti rugi sebesar Rp7.419.570.727 dan membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp12.957.396.463,80," kata penggugat melalui Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar para tergugat membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp10.000.000 perhari kepada penggugat jika nantinya Para tergugat dinyatakan kalah dan tidak melaksanakan isi putusan tersebut.
Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H., disampaikan bahwa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar dua puluh miliaran Rupiah.
Lebih lanjut ia menyampaikan agar dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL.
Ia menambahkan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan ini adalah karena Lazada Indonesia dan Lazada Singapura telah melakukan serangkaian kebohongan dan memaksa klienya untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada.
"Tapi pihak Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut, sehingga merugikan klien kami. Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada," Paparnya.
Namun demikian, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Desember 2023. Karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan," tutupnya.
















