- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Diduga Cemburu, Seorang Suami di Teluknaga Aniaya Istri Pakai Kampak

Keterangan Gambar : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilatarbelakangi cemburu buta, terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Seorang suami berinisial SRN (42), tega menganiaya istrinya berinisial NH (33) karena cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kampak.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Kamenag Kab Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musalla MAN 2.
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain dalam keterangan rilisnya. Kamis (26/1/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," katanya.
Lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.
Kapolres menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP," tutup Zain. ** (Jhn)










.jpg)





