- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Dianggap Lemah Tegakan Perda, Satpol Kota Tangerang Didemo Aktivis

Keterangan Gambar : Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (ForTang) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (10/01/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (ForTang) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (10/01/2024).
Sambil membentangkan spanduk dan poster para pengunjuk rasa meminta Kepala Satpol PP Kota Tangerang dicopot karena dianggap tidak becus dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Khususnya pelanggar Perda nomor 7 tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang pelarangan pelacuran.
Kritikan keras pun disuarakan Koordinator Aksi, Taher Jalalulael yang menganggap petugas penegak Perda Kota Tangerang lemah dalam melaksanakan penindakan di lokasi hiburan malam, yaitu Karaoke Western dan Speak out Bar yang ada di Hotel Pakons Prime.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
Kedua tempat penjualan Miras itu diduga ilegal dan menyalahi Perda Kota Tangerang sebagai Kota Ahlakul Karimah.
"Speak Out dan Karaoke Western Itu jelas sudah menyalahi Perda nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) . Izin mereka itu cuma akal akalan karrna bukan fasilitas Hotel.Kok tidak ditindak,ada apa dengan Satpol PP," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pria yang kerap disapa Taher pun menjelaskan, kalau bangunan Bar Speakout Cafe and Lounge yang berada di Rooptof Pakons Prime Hotel itu tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pasalnya diketahui sebelumnya di Rooptof Pakons Prime Hotel itu tidak boleh lagi berdiri bangunan apalagi difungsikan untuk kegiatan bisnis hiburan malam dan jelas melanggar Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu," jelasnya.
Dalam orasi tersebut, dirinya pun meminta Pj Walikota Tangerang (Nurdin-red) untuk mengkoreksi kinerja Satpol PP dalam menegakan perda.
"Copot Jabatan Kasatpol PP Kota Tangerang. Kalo gak becus memimpin dan menegakan perda mending diganti," tegasnya saat teriak mengkritisi bersama puluhan masa aksi.
Menanggapi aksi itu,Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat ditemui usai menemui kerumunan masa aksi menjelaskan, bahwa dirinya tetep terbuka atas kritik, saran dan masukan. Menurutnya, seharusnya jika ada aduan dan meminta informasi bisa dapat langsung datang ke Unit Pelayanan yang ada di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
"Ini negara demokrasi semua berhak mengeluarkan pendapatnya, lagi- lagi buat kami sebagai Kasatpol PP berharap kalo memang ada hal lain- lain terkait temuan masyarakat tentang trantibum linmas cukup datang ke unit pelayanan kami, tinggal berinteraksi apa yang dibutuhkan masyarakat kita respon," ungkapnya.
Dirinya menegaskan, terkait tuntutan masa sudah dijawab, dan terkait koreksi kinerja Satpol PP dalam hal penilaian kewenangannya ada di Walikota Tangerang.
"Tuntutan kan tadi kan sudah dijawab, Western sudah tutup, Pakons sudah ada ijinnya. Pol PP yang mau dievaluasi kasatnya silahkan, itu kan urusan walikota nanti mengevaluasi apakah kinerja saya jadi Kasatpol PP masih pas atau nggak cuma Pj Walikota yang bisa menilai. Yang pasti kami dari Satpol PP berupaya semaksimal mungkin apa yang menjadi keluhan masyarakat kami selesaikan," imbuh Wawan Fauzi.
Diketerangan akhir dirinya menyampaikan, akan terus berupaya memperbaiki kinerja Satpol PP. " Pol PP hari ini Its The Best, The Winn Tim buat saya itu. Walau pun tadi saya bilang kami manusia bukannya dewa, segala kekurangan- kekurangan akan terus kita perbaiki," tandasnya. ** (frwt)

















