- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
Dewan Pers: Ada Pelanggaran Etik dalam Pemberitaan Sengketa dengan Menteri Pertanian

Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa salah satu media nasional terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (19/11/2025) sebagai tindak lanjut atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers serta putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025.
Putusan sela PN Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan bahwa sengketa antara Menteri Pertanian dan media tersebut harus dikembalikan ke mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pemberitaan.
Melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik
Baca Lainnya :
Sengketa bermula dari laporan staf Kementerian Pertanian terkait pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak terverifikasi, dan tidak memenuhi standar profesionalisme jurnalistik. Dalam PPR, Dewan Pers menyimpulkan bahwa media tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik — pasal yang mengatur kewajiban akurasi, keberimbangan, serta itikad baik dalam praktik jurnalistik.
“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin.
Isu Beras dan Konten Visual Dipersoalkan
Salah satu materi yang menjadi pokok pengaduan adalah pemberitaan mengenai isu “poles-poles beras busuk”. Dalam laporan itu, media menggambarkan seolah ada praktik manipulasi kualitas beras oleh pihak Kementan. Pihak kementerian menilai informasi tersebut tidak akurat serta tidak diverifikasi dengan memadai, sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru.
Selain itu, Kementan juga menyoroti konten infografis dan motion grafis yang dianggap menyajikan data secara tidak proporsional dan bernarasi negatif. Konten tersebut dinilai merugikan perasaan 160 juta petani Indonesia yang bekerja keras menjaga ketahanan pangan, serta mendegradasi capaian produksi beras nasional yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada tingkat tinggi.
Distorsi informasi secara visual inilah yang kemudian ikut dipertimbangkan dalam PPR Dewan Pers nomor 3/PPR-DP/VI/2025 dan menjadi dasar penetapan adanya pelanggaran kode etik.
Dewan Pers Siap Lanjutkan Proses Penyelesaian Sengketa
Dewan Pers menegaskan siap melanjutkan penyelesaian sengketa ini secara profesional dan independen. Keseluruhan rangkaian temuan, baik terkait laporan tertulis maupun konten visual, memperkuat dasar pengaduan Menteri Pertanian dan menjadi fondasi penilaian Dewan Pers bahwa telah terjadi pelanggaran etik jurnalistik oleh media bersangkutan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)
.jpg)












