- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
Dewan Pers: Ada Pelanggaran Etik dalam Pemberitaan Sengketa dengan Menteri Pertanian

Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa salah satu media nasional terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (19/11/2025) sebagai tindak lanjut atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers serta putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025.
Putusan sela PN Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan bahwa sengketa antara Menteri Pertanian dan media tersebut harus dikembalikan ke mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pemberitaan.
Melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik
Baca Lainnya :
Sengketa bermula dari laporan staf Kementerian Pertanian terkait pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak terverifikasi, dan tidak memenuhi standar profesionalisme jurnalistik. Dalam PPR, Dewan Pers menyimpulkan bahwa media tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik — pasal yang mengatur kewajiban akurasi, keberimbangan, serta itikad baik dalam praktik jurnalistik.
“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin.
Isu Beras dan Konten Visual Dipersoalkan
Salah satu materi yang menjadi pokok pengaduan adalah pemberitaan mengenai isu “poles-poles beras busuk”. Dalam laporan itu, media menggambarkan seolah ada praktik manipulasi kualitas beras oleh pihak Kementan. Pihak kementerian menilai informasi tersebut tidak akurat serta tidak diverifikasi dengan memadai, sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru.
Selain itu, Kementan juga menyoroti konten infografis dan motion grafis yang dianggap menyajikan data secara tidak proporsional dan bernarasi negatif. Konten tersebut dinilai merugikan perasaan 160 juta petani Indonesia yang bekerja keras menjaga ketahanan pangan, serta mendegradasi capaian produksi beras nasional yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada tingkat tinggi.
Distorsi informasi secara visual inilah yang kemudian ikut dipertimbangkan dalam PPR Dewan Pers nomor 3/PPR-DP/VI/2025 dan menjadi dasar penetapan adanya pelanggaran kode etik.
Dewan Pers Siap Lanjutkan Proses Penyelesaian Sengketa
Dewan Pers menegaskan siap melanjutkan penyelesaian sengketa ini secara profesional dan independen. Keseluruhan rangkaian temuan, baik terkait laporan tertulis maupun konten visual, memperkuat dasar pengaduan Menteri Pertanian dan menjadi fondasi penilaian Dewan Pers bahwa telah terjadi pelanggaran etik jurnalistik oleh media bersangkutan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).












.jpg)




