- Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern
- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
Demo ke CV Barokah 94 Yang Telah Kantongi Izin, Siapa Yang Berulah Dibelakangnya?

Keterangan Gambar : CV Barokah 94 saat di demo massa
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Aksi massa di gedung DPRD Kabupaten Blitar yang menuntut tambang pasir tutup di aliran Kali Putih diduga syarat dengan kepentingan, pasalnya penambang dari CV Barokah 94 merupakan perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2023 dan ijin itu berlaku hingga tahun 2028 dan diterbitkan melalui yang cukup melelahkan.
Anehnya mengapa justru tambang yang berijin ini di goyang oleh oknum agar tambang di tutup, ini sangat tidak lucu.
Baca Lainnya :
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
Dalam pertemuan hearing yang digelar DPRD Kabupaten Blitar bersama Komisi III, dinas terkait Camat dan Kepala desa dengan direktur CV Barokah 94 ada kontroversi, dimana Aditya Putra Mahardika sang direktur menjelaskan dengan gamblang, bahwa seluruh aktivitas penambangan dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bahkan, operasi pertambangan baru dimulai beberapa bulan terakhir dan belum menghasilkan keuntungan karena masih dalam tahap awal investasi.

“Legalitas kami jelas CV Barokah 94 resmi kantongi ijin dari provinsi. Kami tidak ingin berpolemik, tetapi kami punya hak yang sama untuk menjalankan usaha yang sah di negara ini,” ujar Aditya Putra Mahardika
Walau sudah legal, nampaknya penambangan pasir oleh cv Barokah 94 merasa terzolimi, mengapa penambang legal malah justru jadi sasaran unjuk rasa.
Sementara praktik penambangan ilegal yang tersebar di Blitar Raya menjamur jumlahnya seakan kebal hukum terkesan APH hanya setengah hati mengambil tindakan, menyeret penambang nakal ke ranah hukum, dan membubarkan tambang ilegal.
"Legalitas tambang pasir barokah 94 jelas" ungkap Aditya, tentu hal ini mengundang kecurigaan masyarakat hanya diprovokasi, terindikasi kuat ada oknum yang sengaja memperkeruh suasana dan memprovokasi masyarakat demi kepentingan tertentu, adanya tambang resmi dianggap menjadi pesaing oleh penambang liar tambang.
Menanggapi hal ini Aryo anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, menegaskan terkait legalitas penambang ( BSE ) Barokah Sembilan Empat, masyarakat tidak bisa serta merta merta minta penutupan tambang bahkan apalagi hingga memblokade jalan yang dipergunakan mobilitas kendaraan pengangkut pasir dari cv barokah tersebut .
Ditekankan oleh Aditya bahwa CV Barokah 94 adalah legal, "Kami tidak bisa mengambil langkah tanpa prosedur hukum yang sah, apabila ada pelanggaran, tentu akan ada evaluasi. Tapi selama ini tidak ada laporan pelanggaran dari CV Barokah 94, kami bisa laporkan balik lo” ungkapnya.
Atas nama dari cv Barokah 94 Aditya menyatakan tetap komitmen dengan masyarakat lingkungan. sekitar, perusahaan tetap memikirkan terhadap keberlanjutan lingkungan dan tambang pasir yang dikelola secara legal memiliki kewajiban reklamasi dan perbaikan lingkungan pasca-tambang, hal yang justru diabaikan oleh para penambang ilegal di Blitar.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun jika ada pihak yang terus-menerus memprovokasi warga untuk menekan tambang legal sementara menutup mata terhadap tambang liar, kami akan mempertimbangkan jalur hukum untuk menjaga nama baik perusahaan dan keberlangsungan usaha kami, toh semua juga kami undang untuk sosialisasi, namun hanya sedikit yang hadir” tegas Aditya.
CV Barokah 94 sebenarnya menjadi contoh nyata yang baik, bagaimana pelaku usaha yang taat hukum bisa menjadi korban narasi sesat dan tekanan dari kelompok-kelompok yang belum tentu merepresentasikan suara mayoritas warga masyarakat, masyarakat hanya dijadikan alat saja oleh oknum.
Dalam iklim usaha yang adil dan berdasarkan hukum, pengusaha tambang legal seperti CV Barokah seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
Karena selain memberikan kontribusi ekonomi dan lapangan kerja, tambang legal adalah satu-satunya jalan untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah butuh peningkatan PAD, Pengusaha butuh kenyamanan dalam usahanya sebab investasi milyaran rupiah, petani butuh lahan pertaniannya tidak terganggu.(za/mp)

.jpg)


.jpg)





.jpg)





