- RSUD Majalengka Borong Penghargaan Nasional, Direktur Terbaik
- Majalengka Jadi Pusat Zakat Nasional, BDF V Guncang Daerah
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
Dekopin Berharap RUU Koperasi Dapat disahkan Menjadi UU pada Pemerintahan Prabowo Subianto
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi dapat disahkan menjadi UU pada pemerintahan baru Prabowo Subianto. Mandeknya pembahasan RUU tersebut di era pemerintahan sebelumnya membuat perkembangan koperasi kian mundur.
"Kami berharap sebelum Hari Koperasi 12 Juli 2025, kita sudah punya UU Koperasi yang baru sehingga dapat menimbulkan semangat baru bagi para pegiat perkoperasian," kata Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisiwarno. Dia mengemukakan hal itu saat menutup Rapat Pimpinan Nasional ( Rapimnas) Dekopin, Minggu (13/10/2024) di Jakarta. Rapimnas yang berlangsung dua hari itu diikuti 60 orang anggota Dekopin dari seluruh Indonesia, terdiri dari Induk-induk koperasi dan Dekopinwil.
Dalam pernyataannya kepada pers, Sri Untari mengatakan harapan agar RUU Koperasi segera menjadi UU merupakan bagian dari rekomendasi Rapimnas yang sifatnya krusial. Setidaknya, cetus Untari, ada perasaan malu bercampur galau atas tak kunjung selesainya RUU tersebut.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Raih Predikat Kualitas Tertinggi Ombudsman RI 2025
- BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI, Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
- Zaenal Arifn Nahkodai Dekopinda Kabupaten Blitar Masa Bakti 2025-2030
- Kemenkop–Apdesi Merah Putih Sepakat Bangun 80 Ribu Kopdes, Target Rampung Maret 2026
- KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, Menteri Maman: UMKM Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Rekomendasi lainnya adalah penegasan dukungan Dekopin terhadap kepemimpinan pemerintahan Prabowo – Gibran dengan harapan keduanya dapat mewujudkan nilai dan prinsip Koperasi Indonesia sebagai sistem perekonomian bangsa sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
.jpg)
Pemerintahan baru ini diharapkan dapat mewujudkan Nilai dan Prinsip Koperasi sebagai sistem perekonomian bangsa antara lain melalui Pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional; Terjalinnya sinergi antara Pemerintah dengan Dekopin dalam membangun perkoperasian Indonesia dengan pembagian :
1- Pemerintah sebagai Regulator dan Pelindung Pengembangan dalam Pembangunan Koperasi Indonesia;
2. Dewan Koperasi Indonesia sebagai Advokator, Edukator dan Fasilitator Pembangunan Koperasi Indonesia;
3. Gerakan Koperasi sebagai Pelaku Utama Pembangunan Koperasi Indonesia.
4. Lahirnya Kebijakan Pembangunan Perekonomian yang menciptakan situasi kondisi adil untuk mensetarakan kedudukan Koperasi sebagai pelaku ekonomi Nasional sama terhormat dan sejajar dengan para pelaku ekonomi diluar koperasi;
Rekomendasi lainnya, meminta kepada pemerintah untuk kembali menyatukan Dekopin yang saat ini mengalami dualisme kepemimpinan. " Kami berharap pemerintah Mewujudkan Dewan Koperasi Indonesia sebagai Wadah Tunggal Perjuangan Gerakan Koperasi Indonesia dan Mitra Pemerintah," pungkas Untari.[Reporter: Achmad Sholeh Alek].



.jpg)













