Dam Bentak Jilid 2 Ungkap MID di Laporkan Palsukan Tanda Tangan ke Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Meski Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan diduga sebagai aktor intelektual oknum ASN Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kabupaten Blitar BS dan beberapa nama lainya termasuk MB selaku orang yang dianggap Pelaksana atas Proyek Sabo Dam Kali Bentak dengan taksir kerugian negara 5,1 milyar.
Nyatanya babak ke dua kasus ini semakin seru dalan menguak fakta korupsi Sabo Sam Kalu Bentak bergulir, kali ini yang dipersoalkan bukan lagi soal fisik bangunan yang, tapi masalah sistem managemen administrasi tentang pengadaan proyek yang melalui sistem e Purcasing yang ujung unjungnya ada unsur rekayasa. Hal ini di kemukakan oleh penasihat hukuk M. Bahweni Joko Trisno Mudiyanto dalam konfrensi pres Senin siang ( 16/06/25 ).
Joko Trisno menyebut dalam administrasi pengadaan barang dan jasa terindikasi kuat ada pemalsuan tanda tangan M Bahweni yang didapuk sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama ( pelaksana proyek) yang nyata terindikasi dipalsukan yang diduga pelakunya adalah MID yang kini telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota.
Baca Lainnya :
- Babinsa Komsos dengan Ketua RT, Jalinan Kemitraan
- Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030
- Kodim 0510/Trs Laksanakan Upacara Bendera Mingguan
- 46 KPM Terima BLT DD Pemdes Gaprang, Ini Pesan Kades Asyahrul Farhuda
- Peserta STQ Terus Meningkat, Maryono: Pertahankan Semangat dan Pembinaan Generasi Qurani
"Kami kuasa hukum M Bahweni melaporkan itu dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/Polres Blitar Kota/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 03 Maret 2025," ungkap Joko Trisno.
Dikatakan oleh Joko, bahwa klienya tidak pernah tanda tangan kontrak proyek beasalah itu, dan atas laporan itu, Joko berharap Kapolres Blitar Kota untuk menindaklanjuti laporan ini secara cepat, agar kasus ini lebih terang benderang, bahwa memang MB tidak pernah melakukan apa yang selama ini dituduhkan oleh kejaksaan, karena tanda tangannya dipalsukan.
"Dalam kasus Dam Kali Bentak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan MB sebagai tersangka atas posisinya selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama (pelaksana proyek). Sedangkan MIB ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku admin CV,"kata Joko
Menurut Joko, MID adalah pemilik dan pemodal CV tersebut, sedangkan Bahweni hanyalah pekerja yang menjabat sebagai direktur. MB tidak pernah menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek Dam Kali Bentak.
"Karena merasa tidak pernah menandatangani, maka kami membuat laporan ke Polres Blitar Kota pada 3 Maret 2025 lalu, atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Yang dilaporkan adalah pemilik CV, karena MB bukan pemilik CV, dia hanya sebagai direktur. Pemilik dan pemodal CV itu sesungguhnya adalah MID," jelasnya.
"Dalam proyek Dam Kali Bentak, kliennya hanya bekerja sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). MB bekerja dalam proyek tersebut, ia dibayar karena posisinya sebagai K3 dan atas kerjanya," Beber Joko.
Sebagai informasi, sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya adalah MB Direktur CV Cipta Graha Pratama, MB Admin CV Cipta Graha Pratama, HS Sekretaris Dinas PUPR, HB atau BS Kabid SDA Dinas PUPR dan MM Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Meskipun demikian masih mengganjal dan pertanyaan kalangan publik, terkait dengan belum ditetapkanya tersangka tersangka lainya termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Diky Cubandono juga Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah dan aktor terduga lainya. Tentunya masyarakat akan mendorong kinerja petugas Kejaksaan negeri Kabupaten Blitar untuk segera menuntaskan dugaan korupsi berjamaah ini. (za/mp)
