- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
Cabuli Anak Di Bawah Umur AR Oknum PNS Barsel Terancam 15 Tahun

MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Terduga Kasus kejahatan Cabuli anak dibawah umur oleh Oknum ASN berinisial AR (49) terhadap siswa kelas tiga yang lagi magang disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantantan Tengah (Kalteng) terancam 15 tahun penjara. Hal itu di sampai Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release.Kamis (2/6/2022). kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.
Prilaku bejat Oknum ASN berinisial AR (49) bermula dengan mengunakan aplikasi WhatsApp menghubungi korban untuk meminta korban datang ke kantor, yang sepi dan kosong saat itu dikarenakan jam istirahat. Kemudian ketika korban datang, saat itulah tersangka memanfaatkan kondisi tersebut tersebut dengan melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban. Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan. "Saat ini pelaku telah kita amankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur dan Dan korban didampingi oleh Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.Kamis (2/6/2022). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(Ades/Red/MP).

.jpg)















