- Bunga PNM Mekaar Akan Dipangkas, Presiden Prabowo Dorong Keadilan Ekonomi Berbasis Pancasila
- Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar Sampaikan Pesan Idul Adha 1447 H,Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
- Di Forum KPK, Bupati Shalahuddin Beberkan Evaluasi Tata Kelola Pemkab Barito Utara
- Polisi dan Masyarakat Barito Utara Bersinergi Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
- Kolaborasi Lintas Kementerian Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas Lewat Akad Massal KUR di Bali
Cabuli Anak Di Bawah Umur AR Oknum PNS Barsel Terancam 15 Tahun

MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Terduga Kasus kejahatan Cabuli anak dibawah umur oleh Oknum ASN berinisial AR (49) terhadap siswa kelas tiga yang lagi magang disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantantan Tengah (Kalteng) terancam 15 tahun penjara. Hal itu di sampai Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release.Kamis (2/6/2022). kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.
Prilaku bejat Oknum ASN berinisial AR (49) bermula dengan mengunakan aplikasi WhatsApp menghubungi korban untuk meminta korban datang ke kantor, yang sepi dan kosong saat itu dikarenakan jam istirahat. Kemudian ketika korban datang, saat itulah tersangka memanfaatkan kondisi tersebut tersebut dengan melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban. Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan. "Saat ini pelaku telah kita amankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur dan Dan korban didampingi oleh Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.Kamis (2/6/2022). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(Ades/Red/MP).

.jpg)







.jpg)







