- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
Cabuli Anak Di Bawah Umur AR Oknum PNS Barsel Terancam 15 Tahun

MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Terduga Kasus kejahatan Cabuli anak dibawah umur oleh Oknum ASN berinisial AR (49) terhadap siswa kelas tiga yang lagi magang disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantantan Tengah (Kalteng) terancam 15 tahun penjara. Hal itu di sampai Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release.Kamis (2/6/2022). kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.
Prilaku bejat Oknum ASN berinisial AR (49) bermula dengan mengunakan aplikasi WhatsApp menghubungi korban untuk meminta korban datang ke kantor, yang sepi dan kosong saat itu dikarenakan jam istirahat. Kemudian ketika korban datang, saat itulah tersangka memanfaatkan kondisi tersebut tersebut dengan melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban. Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan. "Saat ini pelaku telah kita amankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur dan Dan korban didampingi oleh Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.Kamis (2/6/2022). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(Ades/Red/MP).

.jpg)


.jpg)












