Buru Koruptor Kejari Kota Blitar Tahan Tiga Tersangka, Termasuk Mantan Kadis PUPR Dugaan Korupsi Proyek Ipal Pemkot Blitar 2022

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Melalui siaran Pers Kejaksaan Negeri Kota Blitar melalui penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tengki komunal, serta jasa fasilitator lapangan tahun anggaran 2022.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap Suharyono, mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Blitar dan 2 tersangka lainnya atas dugaan korupsi proyek IPAL Pemkot Blitar Tahun 2022, nilai proyek Rp.1,6 M,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu, SH. MH, Selasa 3 Juni 2025.
Dia menyampaikan, dua tersangka lain yang ditahan hari ini, masing-masing tersangka atas nama Hadi Kamisworo dan Mastur Hudi. “Ketiganya dititipkan di Rutan Lapas Kelas II B Blitar, dengan status sebagai tahanan penyidik Kejari Kota Blitar.
Baca Lainnya :
- Survei LSI: Revisi RUU KUHAP Didesak Hadirkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan Reformasi Upaya Paksa
- Wakil Bupati Asahan Tutup Marching Festival ke-III Tahun 2025
- Wakil Bupati Asahan Lepas Peserta Marching Festival ke-III
- Upaya Menyuap Jaksa Gagal Kasus MID atas Dugaan Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak Jalan Terus
- Perkuat Struktur Pendanaan lewat Transformasi Digital, Transaksi Digital BNI Tembus Rp764 Triliun
Bahwa para tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka (Pidsus-18) NOMOR : 15/M.5.22/Fd.2/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 an. SUHARYONO, S.H. dan NOMOR : 18/M.5.22/Fd.2/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 an. MASTUR HUDI dan NOMOR : 19/M.5.22/Fd.2/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 an. HADI KAMISWORO.Kejari Kota Blitar Tahan 3 Tersangka, Termasuk Mantan Kadis PU
Kajari Baringin Pasaribu menerangkan, penyidikan atas dugaan korupsi ini, pihaknya telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka. Hanya saja, hari ini, baru tiga tersangka yang dilakukan penahanan. Sedangkan dua calon tersangka lainnya, atas nama Tukilan dan tersangka Andi Winarta tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.
Baringin Pasaribu mengurai proses penyidikan dugaan korupsi ini, yakni bahwa kegiatan Pembangunan IPAL di kelurahan Kepanjelor oleh TPS-KSM Wiroyudan dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 Belanja Hibah sebesar Rp.478.780.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) (tetap tanpa ada pergeseran) yang dalam hal ini diketuai oleh Tersangka Hadi Kamisworo selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Ndaya’an berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) KSM Wiroyudhan Nomor : 690/005/SK/401.102.1/2022 Tanggal : 01 April 2022.
Kegiatan Penambahan sambungan rumah di kelurahan Kauman oleh TPS-KSM Ndaya’an dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 Belanja Hibah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (tetap tanpa ada pergeseran) yang dalam hal ini diketuai oleh Tersangka Hadi Kamisworo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) KSM Turi Bangkit Nomor : 690/008/SK/401.102.1/2022 Tanggal : 01 April 2022.
Kegiatan Pembangunan tanki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 Belanja Hibah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (tetap tanpa ada pergeseran) yang dalam hal ini diketuai oleh Tersangka Andi Winarta selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Turi Bangkit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) KSM Turi Bangkit Nomor : 690/007/SK/401.102.1/2022 Tanggal : 01 April 2022. Kejari Kota Blitar telah menahan 3 orang terduga rersangka, Termasuk Mantan Kadis PUPR Kota Blitar Suharyono.
Kegiatan Pembangunan tanki septik komunal di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2 dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 Belanja Hibah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (tetap tanpa ada pergeseran) yang dalam hal ini diketuai oleh Tersangka Mastur Hudi selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Mayang Makmur 2 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) KSM Turi Bangkit Nomor : 690/006/SK/401.102.1/2022 Tanggal : 01 April 2022.
Jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0016 Belanja Hibah sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk per sub kegiatan sehingga total menjadi Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dengan jumlah 3 sub kegiatan (tetap tanpa ada pergeseran).
“Atas perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.553.110.242,99 yang berasal dari kerugian keuangan negara karena kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah dengan gaji/upah yang telah dikeluarkan oleh negara untuk para TFL yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ungkap Baringin Pasaribu. (za/mp)
