- 38 Atlet Polri dan Ratusan Peraih Prestasi di Sea Games 2025 Dapat Reward dari Kapolri
- Empat Alumni API BPSDMP Banyuwangi Jadi Pegawai Bandara Haneda Jepang
- Usung Isu Kekerasan Perempuan, Film Tolong Saya DOWAJUSEYO Siap Tayang Akhir Januari 2026
- Dialog Nasional Ekonomi Biru 2026, Media Daerah Jadi Penggerak Narasi Pembangunan
- Kakanwil Kamenag Provinsi Banten Resmikan MTsN 8 Tangerang
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- 40 Hari Wafatnya Alvaro, Kapolres Jaksel Melalui Kapolsek Pesanggrahan Terus Beri Trauma Healing dan Bantuan
- Manfaatkan Lumpur Banjir, Kapolda Aceh Serahkan Ribuan Karung Tanam Untuk Masyarakat Aceh Tamiang
- Bupati Shalahuddin Dorong Pendidikan Digital SMPN 1 Benangin Terima Laptop dan Starlink
- Pemancangan Tiang Listrik, Bupati Barito Utara Ajak Warga Jaga Fasilitas Bersama
Bersama Eksekutif Legislatif DPRD Kabupaten Blitar, Agenda Penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Dalam rangka untuk mengakomodir aspirasi masyarakat di semua sektor bidang ekonomi sarana prasarana di Kabupaten Blitar pada Selasa malam (11/03/25) bertempat di gedung Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan mengangkat agenda Penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar.
Pada kesempatan malam itu Drs. H. Rijanto, M.M. Wakil Bupati Beky Herdihansah, selaku Bupati dan Wakil Bupati Blitar, bersama seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam rapat.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Susi Narulita KD, S.IP., M.AP. Dalam sambutannya, Supriadi menegaskan bahwa penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan bagian dari ketentuan dalam Pasal 178 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan tersebut mengharuskan DPRD menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
Baca Lainnya :
- 38 Atlet Polri dan Ratusan Peraih Prestasi di Sea Games 2025 Dapat Reward dari Kapolri
- Empat Alumni API BPSDMP Banyuwangi Jadi Pegawai Bandara Haneda Jepang
- Usung Isu Kekerasan Perempuan, Film Tolong Saya DOWAJUSEYO Siap Tayang Akhir Januari 2026
- Dialog Nasional Ekonomi Biru 2026, Media Daerah Jadi Penggerak Narasi Pembangunan
- Kakanwil Kamenag Provinsi Banten Resmikan MTsN 8 Tangerang

"Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran ini menjadi acuan penting dalam proses perencanaan tahunan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), serta penganggaran pembangunan (APBD) Kabupaten Blitar tahun 2026," ujar Supriadi.
Sementara itu, juru bicara DPRD, Nasikhah, dalam laporannya berharap dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini dapat menjadi representasi aspirasi masyarakat Kabupaten Blitar. Fokus utama yang diusung dalam dokumen tersebut mencakup peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna menciptakan generasi unggul, pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis pertanian dan industri pengolahan, serta percepatan pembenahan tata kelola pemerintahan demi pelayanan publik yang lebih baik.
"Kami dari jajaran Legealatif sangat berharap pembangunan di Kabupaten Blitar semakin terarah dan dapat menjawab berbagai tantangan yang ada, Kabuoaten Blitar semakin berdaya dan semakin berjaya,"harapnya. ** (za/mp)

















