- Terungkap, Motif Nanang Bunuh Sandy Permana Karena Sakit Hati
- Babinsa Koramil Ciledug Bersihkan Lingkungan Antisipasi Banjir
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Terkait Massa Jabatan Terpilih Rinanto - Beky
- Menteri UMKM Lantik Sejumlah Pejabat di Ps Tanah Abang Siapa Saja, Simak
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Sejumlah Anggota DPRD Barut, Konsultasi Ke Dinas Tanaman Pangan Provinsi Kalteng
- Dukung Program Pemerintah Untuk Mendorong Ketahanan Pangan, Politisi Dari Partai PAN, Bina Husada Ajak Masyarakat Fungsikan Lahan Tidur
- Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tetap Maksimalkan Perbaikan Jalan Meski Anggaran Berkurang
- Danramil Tigaraksa Hadiri Apel Hari Desa Nasional 2025 dan Penanaman Bibit Cabai
- Menkop Budi Arie Resmikan Destinasi Wisata Bukit Manik Indonesia Bogor
- Wamenkop Ferry: Piazza Firenze Garut Bisa Menjadi Community Development Lewat Koperasi
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Terkait Massa Jabatan Terpilih Rinanto - Beky
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi pimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, agenda Penetapan Hasil Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Tahun 2024 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Blitar Masa Jabatan 2021-2025. Pada Kamis (16/01/25) bertempat di graha paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Pada acara apat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar kali ini mengangkat agenda tentang Penetapan hasil Pengumuman Pasangan calon Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar terpilih tahun 2024 dan pengumuman Akhir masa jabatan Bupati Blitar masa jabatan 2021 – 2025, seperti di kemukakan ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi saat memimpin rapat paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar kepada wartawan usai memimpin rapat menyampaikan, " Paripurna pada hari sesuai dengan bunyi Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diantaranya menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," terang Supriadi.
Baca Lainnya :
- Terungkap, Motif Nanang Bunuh Sandy Permana Karena Sakit Hati
- Babinsa Koramil Ciledug Bersihkan Lingkungan Antisipasi Banjir
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Terkait Massa Jabatan Terpilih Rinanto - Beky
- Menteri UMKM Lantik Sejumlah Pejabat di Ps Tanah Abang Siapa Saja, Simak
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Sejumlah Anggota DPRD Barut, Konsultasi Ke Dinas Tanaman Pangan Provinsi Kalteng
Selain itu juga dengan telah diterimanya Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/47807/011.2/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Usul Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Legeslatif selanjutnya Menindaklanjuti hal ini dengan jadwal agenda ralat telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, lalu pada hari ini kami melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda tersebut," benernya.
“tentunya untuk Penetapan Pasangan Calon Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Tahun 2024 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Blitar Masa Jabatan 2021 – 2025, wajib kita laksanakan," imbuhnya.
Dikatakan pula oleh Supriadi yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, bahwa rapat Paripurna DPRD adalah merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sebagaimana kita ketahui dan telah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang berlangsung dengan lancar dan damai. Seluruh masyarakat Kabupaten Blitar juga telah memberikan suaranya, hasilnya pun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Hal ini berpedoman pada Surat dari KPU (Komisi Pemilihan Umum. Red) Kabupaten Blitar Nomor 0060/PL.02.7-SD/3505/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Penyampaian Keputusan KPU, maka dalam Rapat Paripurna hari ini diumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yakni Pasangan Drs. Rinanto, M. M dengan Beky Herdiansah sebagai Wakil Bupati terpilih.
Dalam Rapat Paripurna ini sekaligus diumumkan bahwa dengan telah ditetapkannya Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tersebut diatas, maka akan berakhir pula masa jabatan Bupati sebelumnya yakni Hj. Rini Syarifah dalam masa baktinya jabatan 2021 hingga 2025.
“tentu kami sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan atas pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai, di era pak Rinanto - Beky pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blitar akan lebih sejahtera dan maju,"pungkas Supriadi. ** (za/mp)