- Babinsa Pamulang Timur Dukung Pengolahan Sampah Bersama Warga
- Serka Sakip Ikuti Musrembang Tingkat Kelurahan Kutabaru
- Jelang Hari Raya Imlek, Peltu Ismail Yusup Komsos di Wihara
- Polres Majalengka dan Awak Media Gelar Mancing Mania, Silatuhrahmi Usai Pengukuhan Pokja Polres Periode 2025 - 2027
- Kementerian UMKM Akan Perkuat Pembiayaan UMKM Pertanian dan Perikanan untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Momentum Hari Ibu Jadikan Ajang Kreatifitas TP PKK dan Dasa Wisma Desa Selorejo Ini Kegiatannya
- Ditlantas Polda Metro Terapkan Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp
- Suwadi Kepala Desa Kaya Inovasi Demi Memajukan Desa Selorejo ini Kiatnya
- Pra Musrenbang Rajeg, Danramil: Sinergi TNI,Polri dan Pemda untuk Pembangunan
- Wamen UMKM Sebut PNM Sebagai Katalisator Bertumbuhnya Pengusaha Ultra Mikro di Indonesia
Ditlantas Polda Metro Terapkan Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) melalui pesan WhatsApp. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat atau manual.
"Notifikasi tilang E-TLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (17/1/2025).
Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi E-TLE secara digital.
Baca Lainnya :
- Babinsa Pamulang Timur Dukung Pengolahan Sampah Bersama Warga
- Serka Sakip Ikuti Musrembang Tingkat Kelurahan Kutabaru
- Jelang Hari Raya Imlek, Peltu Ismail Yusup Komsos di Wihara
- Polres Majalengka dan Awak Media Gelar Mancing Mania, Silatuhrahmi Usai Pengukuhan Pokja Polres Periode 2025 - 2027
- Kementerian UMKM Akan Perkuat Pembiayaan UMKM Pertanian dan Perikanan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id).
Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.
Latif Usman menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat.
Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang E-TLE di setiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” tutup Latif Usman.(*/Anton)