- E- SI Barito Utara Gelar Kegiatan Champion Liwaa Tournament E Football
- DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
- MENYALA Koramil 07/Pdk Aren Gelar Karya Bakti, Bersihkan Mushola Sambut Ramadhan
- Komsos, Babinsa Koramil 05/Brj Ajak Warga Perkuat Kerukunan
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Gebyar Undian Taheta Berkah Periode XXVIII Tahun 2024 Dan 2025
- Babinsa Koramil Cibodas Antisipasi DBD Bersihkan Lingkungan
- Babinsa Koramil Cibodas Antisipasi Bersihkan Lingkungan
- Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Tidak Semua Pelanggaran Administratif Atau Prosedur Di TPS Harus Berujung PSU
- Karbak Koramil 07/Pdk Aren: TPU Pondok Jaya Bersih,Sambut Ramadhan Penuh Berkah
- Kontroversi Pilkada Barito Utara, Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara
Ditlantas Polda Metro Terapkan Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) melalui pesan WhatsApp. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat atau manual.
"Notifikasi tilang E-TLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (17/1/2025).
Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi E-TLE secara digital.
Baca Lainnya :
- E- SI Barito Utara Gelar Kegiatan Champion Liwaa Tournament E Football
- DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
- MENYALA Koramil 07/Pdk Aren Gelar Karya Bakti, Bersihkan Mushola Sambut Ramadhan
- Komsos, Babinsa Koramil 05/Brj Ajak Warga Perkuat Kerukunan
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Gebyar Undian Taheta Berkah Periode XXVIII Tahun 2024 Dan 2025
Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id).
Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.
Latif Usman menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat.
Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang E-TLE di setiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” tutup Latif Usman.(*/Anton)
