- E- SI Barito Utara Gelar Kegiatan Champion Liwaa Tournament E Football
- DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
- MENYALA Koramil 07/Pdk Aren Gelar Karya Bakti, Bersihkan Mushola Sambut Ramadhan
- Komsos, Babinsa Koramil 05/Brj Ajak Warga Perkuat Kerukunan
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Gebyar Undian Taheta Berkah Periode XXVIII Tahun 2024 Dan 2025
- Babinsa Koramil Cibodas Antisipasi DBD Bersihkan Lingkungan
- Babinsa Koramil Cibodas Antisipasi Bersihkan Lingkungan
- Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Tidak Semua Pelanggaran Administratif Atau Prosedur Di TPS Harus Berujung PSU
- Karbak Koramil 07/Pdk Aren: TPU Pondok Jaya Bersih,Sambut Ramadhan Penuh Berkah
- Kontroversi Pilkada Barito Utara, Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara
Polri Sita Uang Tunai Rp 103,27 Miliar dari PT AJP dan FH, Tersangka TPPU Judi Online

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 103,27 miliar dari PT AJP dan seorang individu berinisial FH, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online. Jumlah uang tunai tersebut disita dari 15 rekening bank milik para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Helfi, dalam konferensi pers di Mabes Polri. Kamis, (16/1/2025).
Baca Lainnya :
- E- SI Barito Utara Gelar Kegiatan Champion Liwaa Tournament E Football
- DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
- MENYALA Koramil 07/Pdk Aren Gelar Karya Bakti, Bersihkan Mushola Sambut Ramadhan
- Komsos, Babinsa Koramil 05/Brj Ajak Warga Perkuat Kerukunan
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Gebyar Undian Taheta Berkah Periode XXVIII Tahun 2024 Dan 2025
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
"Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB," ungkap Helfi.
"Penyitaan (uang tunai Rp 103,27 Miliar) ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," imbuh Helfi.
Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.
Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. ** (Anton)
