- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
- Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Agung Sinergikan Layanan Kesehatan Inklusif.
Bawaslu Sebut Syarat Materil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Belum Memuat Pelanggaran Pemilu

Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu RI Puadi didampingi tim pengawas dan tenaga ahli saat memberikan keterangan soal laporan Tabloid Anies Baswedan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, pihaknya tidak menindaklanjuti laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea (MG) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Bawaslu laporan MG tidak memenuhi syarat materil. Meski demikian, Bawaslu menjadikan laporan soal Tabloid KBA yang diduga berisi kampanye terselubung Anies Baswedan itu sebagai informasi awal untuk ditelusuri.
"Laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan, dan belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, dalam konferensi pers, Kamis (29/9).
Baca Lainnya :
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham
- Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Life Tegaskan Komitmen Utamakan Nasabah
Puadi menjelaskan, syarat materil laporan itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024.
"Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu," terang Puadi.
Seperti diberitakan, Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu yakni dengan melakukan penyebaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid hingga Pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tutur MG dilansir detikcom.
"Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa, nah kemudian harusnya politik-politik harus lebih beradab ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," tambahnya.
Saat melapor, MG mengaku turut membawa barang bukti berupa soft file dan hard file tabloid Anies Baswedan serta saksi dari Malang.

.jpg)

.jpg)












