- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Bawaslu Sebut Syarat Materil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Belum Memuat Pelanggaran Pemilu

Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu RI Puadi didampingi tim pengawas dan tenaga ahli saat memberikan keterangan soal laporan Tabloid Anies Baswedan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, pihaknya tidak menindaklanjuti laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea (MG) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Bawaslu laporan MG tidak memenuhi syarat materil. Meski demikian, Bawaslu menjadikan laporan soal Tabloid KBA yang diduga berisi kampanye terselubung Anies Baswedan itu sebagai informasi awal untuk ditelusuri.
"Laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan, dan belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, dalam konferensi pers, Kamis (29/9).
Baca Lainnya :
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
- SEAVFC Jadi Panggung Talenta Muda, Liza Maria Yakin Anak Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN
Puadi menjelaskan, syarat materil laporan itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024.
"Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu," terang Puadi.
Seperti diberitakan, Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu yakni dengan melakukan penyebaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid hingga Pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tutur MG dilansir detikcom.
"Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa, nah kemudian harusnya politik-politik harus lebih beradab ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," tambahnya.
Saat melapor, MG mengaku turut membawa barang bukti berupa soft file dan hard file tabloid Anies Baswedan serta saksi dari Malang.

.jpg)

.jpg)




.jpg)








