- Menteri Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR
- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
Bawaslu Sebut Syarat Materil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Belum Memuat Pelanggaran Pemilu

Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu RI Puadi didampingi tim pengawas dan tenaga ahli saat memberikan keterangan soal laporan Tabloid Anies Baswedan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, pihaknya tidak menindaklanjuti laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea (MG) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Bawaslu laporan MG tidak memenuhi syarat materil. Meski demikian, Bawaslu menjadikan laporan soal Tabloid KBA yang diduga berisi kampanye terselubung Anies Baswedan itu sebagai informasi awal untuk ditelusuri.
"Laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan, dan belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, dalam konferensi pers, Kamis (29/9).
Baca Lainnya :
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Muscab X PPP Kota Blitar Tonggak Parameter Pemilu 2029 Gerak Maju dan Menang
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas
Puadi menjelaskan, syarat materil laporan itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024.
"Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu," terang Puadi.
Seperti diberitakan, Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu yakni dengan melakukan penyebaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid hingga Pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tutur MG dilansir detikcom.
"Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa, nah kemudian harusnya politik-politik harus lebih beradab ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," tambahnya.
Saat melapor, MG mengaku turut membawa barang bukti berupa soft file dan hard file tabloid Anies Baswedan serta saksi dari Malang.




.jpg)












