- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
Bawaslu Kalteng Di Sidang, Terkait Money Politik Pilkada Barut, DKPP RI Tekankan Profesional, Transparansi Dan Akuntabel

MEGAPOLITANPIS.COM - Palangka Raya – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP RI , didampingi Anyualatha Haridison (TPD Provinsi Kalteng unsur Masyarakat), serta Tity Yukrisna (TPD Provinsi Kalteng unsur KPU) berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (11/09/2025).
Dalam perkara pertama dengan nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025, pengadu atas nama H Gogo Purman Jaya dan Drs Hendro Nakalelo melalui kuasa hukumnya , M. Junaedi Lumban Gaol dan kawan-kawan.
Dengan mendalilkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, bersama sejumlah komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Satriadi, Benny Setia, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina. Dengan mendengarkan keterangan saksi yaitu H Malik Muliawan dan Mahyudin Abdul Gani.
Baca Lainnya :
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
Sementara itu, dalam perkara kedua dengan nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, tujuh orang pengadu ( Kalangan Mahasiswa) yakni Fikri Haikal, Muhammad Rahman, Mochamad Lukman Hakim, M. Hisyam Nawawi, Taufik Hidayah, Sukma Sri Bayu, dan Khairul Hanafi
Baik dalam perkara pertama maupun kedua, para pengadu menilai para teradu tidak Profesional, tidak Akuntabel, serta tidak Transparan dalam menangani dugaan Praktik Politik Uang yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.
Penanganan kasus tersebut dinilai tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.
Pada saat persidangan berlangsung Majelis DKPP RI, Ratna Dewi menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu di semua tingkatan, memegang peranan vital dalam menjaga keadilan pemilu.
"Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, dan independensi wajib dijunjung tinggi dalam setiap penanganan perkara," tegas Ratna.
Selain itu Ratna juga menyampauka setiap dugaan pelanggaran, apalagi yang menyangkut politik uang, harus ditangani dengan penuh kehati-hatian, transparan, serta berdasarkan fakta hukum yang kuat.
"Bawaslu tidak boleh terkesan seolah olah mengabaikan laporan masyarakat, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya bergantung pada hasil pemilu, tetapi juga pada proses penegakan hukum yang dilakukan secara jujur dan adil.” ucapnya menekan kan.
Kepada pihak teradu (Bawaslu) dia berpesan agar menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki kinerja kelembagaan.
Dia mengingatkan, bahwa Kode Etik adalah Kompas Moral yang wajib dijaga.
Bawaslu harus mampu berdiri sebagai wasit yang Netral, tegas, dan terbuka kepada publik.
Sementara itu, Anggota Majelis Tity Yukrisna menekankan akan pentingnya transparansi, keterbukaan dalam proses penanganan pelanggaran menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat.
"Dengan transparansi, setiap keputusan Bawaslu akan memiliki legitimasi kuat," ucap Tity
Sidang pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan keterangan sebelum majelis DKPP mengambil keputusan final. Putusan akan diumumkan setelah majelis menilai seluruh alat bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak terkait.
Dengan berlangsungnya sidang ini, publik diharapkan dapat menyaksikan komitmen bersama untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di Kalimantan Tengah, khususnya dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
(A)











.jpg)




