- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
Barito Utara Kembali Bersatu Pasca Putusan MK

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilkada Barito Utara 2024 telah dibacakan pada Rabu (17/09/2025) di Gd. MKRI 1 Lantai 2 dan dibuka pada pukul 10:30 WIB dipimpin oleh Hakim Dr Suhartoyo S.H.,M.H
Tim hukum pasangan calon nomor urut 2,Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, menyatakan penghormatan terhadap putusan MK namun tidak menutup kekecewaan mereka atas pertimbangan hukum yang dianggap tidak komprehensif.
Kuasa hukum Jimmy-Inry, M. Imam Nasef, SH., MH., menilai MK belum sepenuhnya menggali fakta persidangan dan bukti yang diajukan pihaknya.
Baca Lainnya :
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
“Ratusan bukti money politics yang kami ajukan seolah diabaikan begitu saja, tanpa ada pertimbangan yang proporsional. MK hanya terlihat mempertimbangkan bukti dari pihak terkait dan keterangan Bawaslu, tanpa menguji dengan bukti Pemohon,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, pihak Jimmy-Inry menyoroti pengabaian MK terhadap dugaan praktik politik uang melalui pemberian honor relawan yang tidak tercatat dalam laporan dana kampanye.
Mereka menilai hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan.
“Sikap permisif terhadap modus honor relawan justru bisa menjadi inspirasi bagi paslon lain untuk melegalkan money politics dalam pilkada mendatang,” lanjut pernyataan tersebut.
Namun meski kecewa, tim hukum Jimmy-Inry berharap MK ke depan lebih mengedepankan aspek keadilan substantif, sehingga benar-benar menjadi pengawal demokrasi yang bermartabat dan melindungi hak pihak yang dirugikan.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin–Felik, Rahmadi G. Lentam, menyampaikan bahwa putusan MK menjadi titik akhir dari perbedaan pilihan politik sekaligus awal bagi masyarakat Barito Utara untuk kembali bersatu membangun daerah.
“Pasca putusan MK ini adalah saatnya menyatukan kembali apa yang sempat terberai. Tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang, karena semua adalah pemenang. Kita segenapnya bersaudara dan Insya Allah mengabdi untuk kepentingan rakyat,” ucap Rahmadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan menjaga ketertiban dan kelancaran proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 6 Agustus 2025, mulai dari penyelenggara pemilu, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga seluruh warga yang tetap menjaga suasana damai.
Dinamika politik pasca putusan MK di Barito Utara diharapkan dapat berakhir dengan semangat kedewasaan berdemokrasi dan persaudaraan demi kepentingan masyarakat luas.
( A)
















