- MenKopUKM Tekankan Pentingnya Edukasi dan Literasi Konsumen di Pasar Ekonomi Digital
- Tingkatkan Pendampingan Koperasi, LPDB-KUMKM Optimalkan Program Inkubator Wirausaha di Sumsel
- Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
- Babinsa Desa Sasak Hadiri Musyawarah RKPDes
- Wakil Bupati Asahan Resmikan Kantor Balai Desa Air Genting
- Pemkab Asahan Ikuti Peuncuraan Aplikasi Literasi Permata
- Perwakilan Kota Tangerang, Kelurahan Nusajaya Dapat Penilaian Penjaringan Prestasi dari Kemendagri
- Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian
- Launching Tim Persikota, Pabung Kodim 0506/Tgr: TNI Siap Dukung Keamanan dan Kesuksesan Persikota
- Pererat Silaturahmi Dandim 1013 Muara Teweh Undang Insan Pers Kabupaten Barito Utara
Badan Karantina Kementan Akhirnya Melepas 1.619 Ton Produk Impor Hortikultura di Tiga Pelabuhan
Keterangan Gambar : Badan Karantina Pertanian (Barantan) saat memeriksa kondisi produk impor hortikultura yang berada di kontainer
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) akhirnya melepas 1.619 ton produk impor hortikultura yang berada di tiga pelabuhan, yakni Belawan, Tanjung Perak dan Tanjung Priok.
Sebelumnya, Barantan menahan sejumlah produk impor hortikultura berupa cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel yang berasal dari beberapa negara lantaran tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Diketahui penahanan produk-produk impor hortikultura tersebut dilakukan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022.
"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang, saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca Lainnya :
- Sayid Iskandarsyah Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tak Berimbang, Ini Jawabanya
- Peringati Hari Perumahan Nasional 2024, BNI Dukung Penghijauan di IKN
- Peringati Hari UMKM Nasional, KemenKopUKM Konsisten Percepat UMKM Naik Kelas
- BPOM Tegaskan Merk Roti Ini Harus ditarik dari Peredaran, Ada Kandungan Asam Dehidroasetat
- Peringati Hari Anak Nasional, DPRD Kota Bogor Siapkan Instrumen Untuk Lindungi Anak Kota Bogor
Dijelaskan Bambang, RIPH merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat, yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal.
"Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengapresiasi respon cepat Kementan melalui Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI.
“Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka, di Kantor Barantan Kementerian Pertanian.
Yeka juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
“Saya mengapresiasi Barantan atas pelepasan terhadap kontainer yang tertahan saat ini,” tambahnya.
Sementara Niken Ariati, Tim Stranas PK-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa penahanan kontainer oleh Barantan berakibat kepada buruknya kinerja pelabuhan. Sebelumnya kinerja layanan Barantan di pelabuhan diakui terbaik dalam penilaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Untuk mencegah hal ini terjadi kembali maka KPK memerintahkan agar pelaksanaan regulasi ini diintegrasikan dalam sistem INSW dan NK.
“Kami telah memberikan waktu dua minggu, dan akan kami evaluasi,” beber Niken.