- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Awasi PEMILU, Bawaslu Kota Tangerang Sosialisasi Perekrutan PTPS

Keterangan Gambar : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS (PTPS)
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS (PTPS) serta sinergitas stakeholder dalam menyukseskan Pemilu 2024. Kegiatan ini digelar di Alun-alun Kota Tangerang, Minggu (24/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh beserta anggota.
Sebanyak 5.175 orang akan direkrut menjadi Pengawas TPS (PTPS) yang tersebar di 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Hal tersebut bersesuaian dengan jumlah TPS di Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh menjelaskan, pembentukan Pengawas TPS ini merupakan amanat dari UU No 7 tahun 2017 dan ini sangat penting. Karena menurutnya, melalui pengawas-pengawas Pemilu inilah akan tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dan ini bagian dari ikhtiar Bawaslu untuk mencari para pengawas TPS yang berkualitas, berkomitmen dan berintegritas.
"Kesuksesan pemilu berawal dari pengawas-pengawas pemilu, Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini (pengawas TPS_red), muncul bibit-bibit pengawasan TPS yang berintegritas, berkualitas dan berkomitmen tinggi, dan bagaimana menegakkan pengawasan dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil sesuai harapan kita semua. Sahut komar.
Menurut komar bahwa pemilu 2024 sangat membutuhkan para pengawas yang siap menjadi garda terdepan di TPS demi menjamin pemilu jujur dan Adil serta berintegritas tinggi.
Komar mengungkapkan proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan Pemilu.
Komar sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Tangerang tersebut menambahkan, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.
"Pemilu 2024 adalah pemilu yang menjadi tumpuan dan harapan publik akan demokrasi yang diharapkan dan Bawaslu menjadi tumpuan di dalamnya, dan kami mengharapkan pengawas TPS menjadi ujung tombak demokrasi di TPS sebagaimana slogan Bawaslu, Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan kedilan pemilu. Dan Waktu yang kita miliki memang terbatas, tapi ini menjadi sebuah tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” tegas komar.
Dalam UU pemilu No 7 Tahun 2017 di jelaskan bahwa Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS. Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. ** (Jhn)

















