Awali Pemanggilan Pejabat Terkait Sewa Rumdin Wabup, Kejari Tak Bisa Pastikan Kapan Panggil Bupati

By Sigit 15 Nov 2023, 15:59:42 WIB Jawa Timur
Awali Pemanggilan Pejabat Terkait Sewa Rumdin Wabup, Kejari Tak Bisa Pastikan Kapan Panggil Bupati

Keterangan Gambar : Mantan ajudan Wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dalam permasalahan sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Blitar memanggil kembali para  pihak yang terkait dalam kasus sewa rumah senilai Rp. 490 juta dari dana anggaran  ABPD tahun 2021-2022 yang diketahui adalah rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah.

Pihak Kejaksaan Negeri Blitar saat itu telah memanggil mantan ajudan Wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi. Reza diperiksa selama kurang lebih 3 jam, dan dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik.

"Ya betul (diperiksa). Pertanyaannya terkait sejauh apa saya tahu terkait kasus sewa rumdin ini. Ya saya jawab jujur apa adanya, saya gak tahu. Pertama kali dengar kasusnya dari media saja, saya sama bapak (Rahmat Santoso) sama-sama kaget, oh ternyata ada anggarannya," ujar Reza Rabu 15 November 2023 kepada wartawan.

Baca Lainnya :

Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, dirinya tak bisa mengungkap lebih detail apa saja isi pemeriksaan tersebut.

"Betul hari ini kami memeriksa eks ajudan mantan wabup Blitar. Tadi pemeriksaannya kurang lebih 3 jam, dari pukul 9.00  sampai sekitar pukul 12.00," kata dia melalui panggilan WhatsApp.

Sebelumnya, saat Kejari Blitar memeriksa Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso, pada Rabu 8 November 2023 lalu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo memang mengatakan, Kejari Blitar akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya tentang kasus sewa rumdin ini.

Memang dalam masalah sewa rumah dinas butuh pendalaman, hanya saja pihaknya tak mau berbicara banyak tentang rencana pemanggilan Bupati Blitar Rini Syarifah. "Nantinya, kami akan memanggil semua pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Untuk bupati, ya nanti lah," ungkap, Agung.

Kendati demikian, banyak pihak yang menilai Rini Syarifah pasti akan dipanggil oleh Kejari Blitar. Hal itu karena, dia lah orang yang diduga menerima uang sewa dari Pemkab Blitar tersebut.

Sebelumnya juga terungkap, bahwa rumdin yang disewa Pemkab Blitar dengan APBD tahun 2021-2022, merupakan rumah pribadi Rini Syarifah, namun polemik muncul lantaran yang menempati rumah tersebut bukan Rahmat Santoso selaku wakil bupati, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah dan keluarganya.

Publik pun menilai Rini Syarifah diduga telah menggunakan jabatannya untuk memperkaya dirinya sendiri.

Sebagai informasi, Bupati Blitar Rini Syarifah sebelumnya mengatakan soal sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.

Rini Syarifah juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso. “Ada, ada kesepakatan (dengan Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau,” jelas Rini. **  (za/mp)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026