Atas Pelanggaran Minyakita, Kemenkop Akan Cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

By Achmad Sholeh(Alek) 13 Mar 2025, 13:52:58 WIB UMKM
Atas Pelanggaran Minyakita, Kemenkop Akan Cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

Keterangan Gambar : Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. Kemenkop akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama. 

Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

Baca Lainnya :

"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter. 

Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud. Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). 

Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

"Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab," ujar Menkop Budi Arie.

Menkop Budi Arie juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," kata Menkop.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Menteri UMKM Sebut UMKM Tak Boleh Dipandang Sebelah Mat

    🕔04:29:18, 13 Mar 2025
  • Menteri Maman Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci UMKM Berdaya di Negeri Sendiri

    🕔13:36:19, 13 Mar 2025
  • LPDB Siap Dukung Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemajuan Ekonomi Desa

    🕔13:47:46, 13 Mar 2025
  • Atas Pelanggaran Minyakita, Kemenkop Akan Cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

    🕔13:52:58, 13 Mar 2025
  • Siapkan Uang Tunai Rp21T, BNI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Aman di Hari Lebaran dan Musim Liburan

    🕔10:49:54, 12 Mar 2025
  • 33°CHujan rintik-rintikJakarta - Hari Ini

    Jum'at

    33°C

    Sabtu

    30°C

    Minggu

    30°C

    Senin

    27°C

    Selasa

    27°C

    Rabu

    29°C


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.