Anis Byarwati: Penagihan Rp60 Triliun Pajak Besar Bisa Tutupi Defisit Tanpa Utang Baru

By Achmad Sholeh(Alek) 26 Sep 2025, 05:26:23 WIB Nasional
Anis Byarwati: Penagihan Rp60 Triliun Pajak Besar Bisa Tutupi Defisit Tanpa Utang Baru

Keterangan Gambar : Anis dalam wawancara dengan Trijaya FM, Rabu (24/09).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,— Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya mengejar tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar sebagai kebijakan penting yang signifikan bagi kesehatan fiskal negara.

Menurutnya, keberhasilan penagihan ini akan memberi dampak langsung terhadap pengelolaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa perlu menambah utang baru.

“Rp60 triliun itu jumlah yang sangat besar. Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15–20% dari defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp321,6 triliun. Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru. Ini langkah yang sangat membantu menjaga kesehatan fiskal sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai program-program esensial,” ujar Anis dalam wawancara dengan Trijaya FM, Rabu (24/09).

Baca Lainnya :

Lebih jauh, Anis menekankan bahwa langkah tersebut tidak hanya penting dari sisi fiskal, tetapi juga dari sisi keadilan.

“Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera dan rasa keadilan. Wajib pajak yang taat akan merasa dihargai, sementara yang tidak patuh mendapat sanksi tegas,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menagih Rp60 triliun, tetapi juga melakukan reformasi menyeluruh pada sistem perpajakan.

“Langkah berani ini harus diiringi dengan reformasi fundamental dalam sistem perpajakan. Kalau tidak, masalah tunggakan bisa terus berulang. Digitalisasi seperti Coretax harus benar-benar memudahkan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” jelasnya.

Selain itu, Anis menyoroti pentingnya menjaga iklim usaha di tengah penegakan hukum perpajakan.

“Panduan yang jelas sangat penting. Jangan sampai penagihan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Ketegasan hukum memang sinyal positif bagi investor, tapi harus tetap diimbangi agar iklim usaha tidak terganggu,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Anis mendorong peningkatan literasi perpajakan agar masyarakat memahami kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi, bukan beban.

“Pajak jangan sampai terasa seperti ‘memeras’. Kita perlu membangun kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk bangsa. Semakin sehat iklim usaha, semakin besar penerimaan negara tanpa harus menambah utang,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani

    🕔12:28:14, 25 Mei 2026
  • Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial

    🕔20:53:42, 24 Mei 2026
  • Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026

    🕔21:01:45, 21 Mei 2026
  • Sidang Isbat Putuskan 1 Zulhijjah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Digelar Rabu Depan

    🕔07:11:18, 18 Mei 2026
  • Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat, Polri Panen Jagung Serentak di Ratusan Ribu Hektare

    🕔07:28:06, 18 Mei 2026