- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Anggaran BPJS Kota Bogor Tak Ditambah, Dedi Khawatir Banyak BPJS Warga ang Nonaktif
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Film \'People Pleaser\' Si Paling Gak Enakan, Siap Tayang 19 November
- Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam.
- Mendagri dan Mentan Teken SEB, Guna Sukseskan Swasembada Pangan
- Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
Anis Byarwati: Penagihan Rp60 Triliun Pajak Besar Bisa Tutupi Defisit Tanpa Utang Baru

Keterangan Gambar : Anis dalam wawancara dengan Trijaya FM, Rabu (24/09).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,— Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya mengejar tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar sebagai kebijakan penting yang signifikan bagi kesehatan fiskal negara.
Menurutnya, keberhasilan penagihan ini akan memberi dampak langsung terhadap pengelolaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa perlu menambah utang baru.
“Rp60 triliun itu jumlah yang sangat besar. Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15–20% dari defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp321,6 triliun. Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru. Ini langkah yang sangat membantu menjaga kesehatan fiskal sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai program-program esensial,” ujar Anis dalam wawancara dengan Trijaya FM, Rabu (24/09).
Baca Lainnya :
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
- Perpres Ojol Baru Atur Kemitraan, Tarif hingga Perlindungan Sosial Pengemudi
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
Lebih jauh, Anis menekankan bahwa langkah tersebut tidak hanya penting dari sisi fiskal, tetapi juga dari sisi keadilan.
“Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera dan rasa keadilan. Wajib pajak yang taat akan merasa dihargai, sementara yang tidak patuh mendapat sanksi tegas,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menagih Rp60 triliun, tetapi juga melakukan reformasi menyeluruh pada sistem perpajakan.
“Langkah berani ini harus diiringi dengan reformasi fundamental dalam sistem perpajakan. Kalau tidak, masalah tunggakan bisa terus berulang. Digitalisasi seperti Coretax harus benar-benar memudahkan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” jelasnya.
Selain itu, Anis menyoroti pentingnya menjaga iklim usaha di tengah penegakan hukum perpajakan.
“Panduan yang jelas sangat penting. Jangan sampai penagihan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Ketegasan hukum memang sinyal positif bagi investor, tapi harus tetap diimbangi agar iklim usaha tidak terganggu,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Anis mendorong peningkatan literasi perpajakan agar masyarakat memahami kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi, bukan beban.
“Pajak jangan sampai terasa seperti ‘memeras’. Kita perlu membangun kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk bangsa. Semakin sehat iklim usaha, semakin besar penerimaan negara tanpa harus menambah utang,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).







.jpg)
.jpg)






