Anggota DPR Anis Byarwati Terima Aspirasi Pegiat Koperasi Terkait RUU PPSK
Diantara aspirasi yang disampaikan oleh peserta yaitu tentang filosofi koperasi

By Achmad Sholeh(Alek) 16 Nov 2022, 00:40:56 WIB Nasional
Anggota DPR Anis Byarwati Terima Aspirasi Pegiat Koperasi Terkait RUU PPSK

Keterangan Gambar : Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menerima aspirasi dari kelompok masyarakat penggerak koperasi di Indonesia. Diantaranya Ikosindo, Forkopi, Askopindo, AMKI dan PBKM Indonesia.


Megapolitanpos com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menerima aspirasi dari kelompok masyarakat penggerak koperasi di Indonesia. Diantaranya Ikosindo, Forkopi, Askopindo, AMKI dan PBKM Indonesia. Kelompok penggerak koperasi ini hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan koperasi dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam acara yang diselenggarakan di ruang pertemuan fraksi PKS DPR RI pada Selasa (15/11/2022) ini, Anis didampingi oleh anggota komisi XI dari PKS lainnya yaitu Hidayatulloh dan Ecky Awal Muharam. 

Diantara aspirasi yang disampaikan oleh peserta yaitu tentang filosofi koperasi.  Koperasi merupakan lembaga yang berasal dari kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak bisa disamakan dengan  lembaga keuangan yang dimasukkan dalam RUU PPSK. Hal lain yaitu tentang pengawasan. Koperasi memiliki sistem pengawasan tersendiri yaitu dengan pengawasan langsung dari anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini tentu berbeda dengan usulan pengawasan yang dilakukan oleh OJK yang terbiasa mengawasi perbankan.  Selain itu, perlu diperhatikan dari sisi pengguna koperasi yang justru lebih banyak terdiri dari para pelaku UMKM yang mayoritas unbankable. Selain itu, anggota koperasi juga merupakan pengguna koperasi itu sendiri. 

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan selaras dengan apa yang selama ini diperjuangkan PKS. Ia menegaskan, "Koperasi menghimpun dana dari anggotanya sendiri. Jika pengelolaannya diregulasi sehingga diperlakukan sama dengan perbankan, tentu sangat memberatkan. Apalagi untuk koperasi yang pengelolaan aset dan dana anggotanya masih kecil. Selain itu, beban OJK juga akan semakin berat, sebab pada prinsipnya OJK melakukan pengawasan pada penghimpunan pihak ketiga," katanya. 

Baca Lainnya :

Lebih jauh, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Karena dia soko guru, harusnya ekonomi Indonesia mengacu kepada koperasi. Di koperasi ada kasih sayang, kerja sama, gotong royong, berbagi, dll. "Aktivitas ekonomi dimana yang kuat memakan yang lemah, itu bukan jati diri koperasi. Dan harusnya sistem ekonomi seperti itu tidak diizinkan," tambahnya. Anis pun berkomitmen, "PKS berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait RUU PPSK ini, termasuk terkait koperasi."pungkasnya.(ASl/Red/MP).




  • Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km

    🕔21:07:31, 23 Jun 2026
  • Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo

    🕔18:32:26, 20 Jun 2026
  • PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara

    🕔18:36:20, 20 Jun 2026
  • Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo

    🕔19:51:57, 15 Jun 2026
  • PRO RI Resmi Menjadi Sayap Partai PRI, Siap Kawal Kedaulatan Teknologi Nasional

    🕔08:50:32, 14 Jun 2026