- PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
- Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
- Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas
- Koramil 01/Tgr Bersama Warga, Patroli Malam Ciptakan Keamanan Wilayah
Anggota DPR Anis Byarwati Terima Aspirasi Pegiat Koperasi Terkait RUU PPSK
Diantara aspirasi yang disampaikan oleh peserta yaitu tentang filosofi koperasi

Keterangan Gambar : Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menerima aspirasi dari kelompok masyarakat penggerak koperasi di Indonesia. Diantaranya Ikosindo, Forkopi, Askopindo, AMKI dan PBKM Indonesia.
Megapolitanpos com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menerima aspirasi dari kelompok masyarakat penggerak koperasi di Indonesia. Diantaranya Ikosindo, Forkopi, Askopindo, AMKI dan PBKM Indonesia. Kelompok penggerak koperasi ini hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan koperasi dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam acara yang diselenggarakan di ruang pertemuan fraksi PKS DPR RI pada Selasa (15/11/2022) ini, Anis didampingi oleh anggota komisi XI dari PKS lainnya yaitu Hidayatulloh dan Ecky Awal Muharam.
Diantara aspirasi yang disampaikan oleh peserta yaitu tentang filosofi koperasi. Koperasi merupakan lembaga yang berasal dari kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak bisa disamakan dengan lembaga keuangan yang dimasukkan dalam RUU PPSK. Hal lain yaitu tentang pengawasan. Koperasi memiliki sistem pengawasan tersendiri yaitu dengan pengawasan langsung dari anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini tentu berbeda dengan usulan pengawasan yang dilakukan oleh OJK yang terbiasa mengawasi perbankan. Selain itu, perlu diperhatikan dari sisi pengguna koperasi yang justru lebih banyak terdiri dari para pelaku UMKM yang mayoritas unbankable. Selain itu, anggota koperasi juga merupakan pengguna koperasi itu sendiri.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan selaras dengan apa yang selama ini diperjuangkan PKS. Ia menegaskan, "Koperasi menghimpun dana dari anggotanya sendiri. Jika pengelolaannya diregulasi sehingga diperlakukan sama dengan perbankan, tentu sangat memberatkan. Apalagi untuk koperasi yang pengelolaan aset dan dana anggotanya masih kecil. Selain itu, beban OJK juga akan semakin berat, sebab pada prinsipnya OJK melakukan pengawasan pada penghimpunan pihak ketiga," katanya.
Baca Lainnya :
- PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
Lebih jauh, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Karena dia soko guru, harusnya ekonomi Indonesia mengacu kepada koperasi. Di koperasi ada kasih sayang, kerja sama, gotong royong, berbagi, dll. "Aktivitas ekonomi dimana yang kuat memakan yang lemah, itu bukan jati diri koperasi. Dan harusnya sistem ekonomi seperti itu tidak diizinkan," tambahnya. Anis pun berkomitmen, "PKS berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait RUU PPSK ini, termasuk terkait koperasi."pungkasnya.(ASl/Red/MP).
















