- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
Analis Politik Hasan Nasbi Dukung Gugatan Mentan Amran: Demi Keadilan dan Etika Pers
.jpg)
Keterangan Gambar : Poto: ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Analis politik sekaligus tokoh nasional Hasan Nasbi menilai gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo merupakan tindakan yang wajar dan sah secara hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap nama baik jutaan petani Indonesia dan institusi Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dinamika pemberitaan yang tidak berimbang atau bahkan menyesatkan justru dapat menimbulkan kerusakan informasi dan merugikan masyarakat. Karena itu, gugatan Mentan Amran terhadap Tempo adalah langkah yang wajar menurut hukum,” ujar Hasan Nasbi melalui akun X pribadinya, @NasbiHasan, pada Minggu (9/11/2025).
Hasan menegaskan, langkah yang diambil Menteri Amran bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap media, melainkan jalur perdata yang diatur oleh undang-undang untuk memulihkan kehormatan seseorang atau lembaga dari kerugian moral akibat pemberitaan yang merugikan.
Baca Lainnya :
- Kementerian Pertanian Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
- Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
- Sabang Kondusif Pasca Penyegelan 250 Ton Beras Ilegal, Warga Justru Beri Dukungan ke Aparat
- Instruksi Tegas Mentan: Semua Bantuan Pertanian Harus untuk Petani Gurem dan Berpendapatan Rendah
- Media Investigasi Nasional diduga serang Kementan setelah Penolakan Proposal Kerjasama
“Ini jalur perdata, bukan pidana. Saya pernah berada di posisi Pak Amran dan berbulan-bulan memperjuangkan nama baik dengan kesadaran penuh bahwa pihak yang merusak nama baik tidak bisa dipenjara. Bagi saya, upaya hukum perdata adalah ruang konstitusional untuk menuntut keadilan dan klarifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan juru bicara istana itu menambahkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk mempertahankan integritas dan nama baik dari pemberitaan yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.
Reaksi Publik dan Netizen:
Pernyataan Hasan Nasbi mendapat dukungan luas dari netizen. Banyak pengguna media sosial menilai bahwa Majalah Tempo kini mulai kehilangan independensi dan objektivitas jurnalistiknya.
Salah satu pengguna X bernama Ricky Sebastian mengaku telah berhenti berlangganan Tempo karena menilai sajian jurnalistiknya kini cenderung tendensius.
“Dulu suka Tempo, bertahun-tahun langganan versi digitalnya. Tapi beberapa tahun belakangan ini tak lagi. Karena memang tak menarik. Seperti ada revolusi di dapurnya—tendensius dan tak objektif,” tulisnya.
Akun lain, @Pitbrad, juga menyoroti arah redaksi Tempo yang dinilai tidak lagi berpihak pada kepentingan publik.
“Tempo ini membawa kepentingan siapa sih? Ngantemin pemerintah melulu,” cuitnya.
Dukungan dari Forum Petani:
Terpisah, Ketua Forum Peduli Petani Indonesia (FPPI), Dedi Santoso, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap laporan investigasi Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” (Edisi 16 Mei 2025) yang kini menjadi objek gugatan perdata oleh Mentan Amran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, gugatan tersebut bukan bentuk pembungkaman pers, melainkan upaya pembelaan terhadap hak atas informasi yang akurat serta perlindungan reputasi Kementerian Pertanian dan petani Indonesia.
“Kebebasan pers aman selama etis. Tapi pengabaian etika dan data yang rapuh justru mengancam kredibilitas pers dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Kesimpulan:
Langkah hukum yang ditempuh Mentan Andi Amran Sulaiman dinilai sebagai tindakan konstitusional dan proporsional untuk menjaga kehormatan, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap media.
Sebaliknya, kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika dan tanggung jawab dalam jurnalisme, agar kebebasan pers tetap berjalan beriringan dengan kebenaran informasi dan keadilan publik.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















