- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Alerta Pertanyakan Administrasi Perijinan Industri Olahan Kayu di Cisoka
Alerta Pertanyakan Administrasi Perijinan Industri Olahan Kayu di Cisoka

Keterangan Gambar : lokasi kayu olahan
MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Industri olahan kayu randu berskala rumahan di Kp Angsana, Kecamatan Cisoka yang dikeluhkan warga patut dipertanyakan administrasi perijinannya.
Selain dikhawatirkan dapat merusak jalan di lingkungan lantaran tonase yang disinyalir melebihi ambang batas, kebisingan yang dihasilkan dari mesin pemotong kayu dituding menjadi salahsatu pemicu keberadaan industri rumahan tersebut dikeluhkan.
Hal itu diungkapkan Lukman Nur Hakim, aktifis LSM aliansi rakyat tangerang (ALERTA) kepada wartawan menanggapi persoalan yang disinyalir sudah berlangsung lama.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Menurut dia, pemerintah kecamatan Cisoka seharusnya dapat melakukan pengawasan terhadap industri pengolahan kayu randu yang sedang menjadi polemik tersebut.
"Camat melalui satpolPP kecamatan seharusnya dapat dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atas keberadaan industri kayu itu," ungkap Lukman kepada wartawan Rabu (19/10/2022).
Menurut Lukman, peran satpolPP kecamatan Cisoka dalam melakukan pengawasan harus segera dilakukan, lantaran kehadiran pemerintah dalam menjawab kekhawatiran dan keresahan masyarakat akan kondisi jalan dapat ditanggulangi.
"Keluhan ini seharusnya dapat dijadikan landasan bagi aparatur kecamatan Cisoka agar ditindak lanjuti, minimal berkoordinasi jika nantinya ditemukan ada pelanggaran," ungkap Lukman.
Aktifis berbadan gempal tersebut mengaku akan melayangkan surat kepada dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana administrasi perijinan industri rumahan yang memproduksi kayu olahan tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan bersurat ke Camat Cisoka , dinas perijinan dan instansi terkait untuk mengetahui ijin apa yang mereka kantongi," ujar dia.








.jpg)








