- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi
- Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan
- Dewan Taupik Apresiasi Kanal Pengaduan Masyarakat, Minta Dukungan Anggaran Maksimal
- Taupik Nugraha Pertanyakan Target Pengentasan Kawasan Kumuh di Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan
- Pemkab Barito Utara Jelaskan Pentingnya Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemda
- DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Dua Raperda Strategis, Siap Difasilitasi ke Gubernur Kalteng
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi

Keterangan Gambar : Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi
MEGAPOLITANPOS.COM, BLITAR – Seorang aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Blitar, Mariono Budi atau akrab disapa Budi Kempes memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan oleh Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samahudi Anwar.
Dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam oleh penyidik pada Kamis (11/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait laporan yang sedang ditangani.
"Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak Samahudi Anwar," ujar kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH kepada wartawan selepas mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Baca Lainnya :
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
- Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.
"Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik," katanya.
Meski demikian, dia berharap proses hukum tersebut tidak mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat.
"Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis," tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH yang menilai penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, ruang kritik harus tetap terbuka sehingga masyarakat tidak takut menyuarakan aspirasi.
"Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan," kata dia.
Sementara itu, Budi Kempes sendiri menyatakan telah menjelaskan kronologi persoalan tersebut kepada penyidik. Menurutnya, tuduhan yang dilaporkan masih perlu dibuktikan, termasuk terkait adanya kerugian yang ditimbulkan.
"Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Budi juga menegaskan persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan urusan internal organisasi. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.
"Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Blitar Kota. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun kesimpulan atas dugaan yang dilaporkall. ( za/mp )













