- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Abang Adik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Jakarta Utara, Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Resmob Polda Metro gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai curas terhadap wanita yang jasadnya ditemukan dalam karung goni di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap wanita berinisial TR (43), yang terjadi di kawasan Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kedua pelaku inisial VWA (54) dan MF (52) ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/5) malam. Kedua pelaku yang berstatus Abang Adik ini kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," kata Titus Yudho Ully, dalam konferensi pers yang didampingi Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ, Kompol Maulana Mukarom, di Ruang Satya Haprabu, Ditreskrimum PMJ, Selasa (30/5/2023).
Baca Lainnya :
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, kasus tersebut berawal dari hubungan terlarang antara korban dengan pelaku VWA yang dikenalnya lewat sebuah aplikasi medsos bernama Similar. Setelah hampir setahun menjalin hubungan, korban TR menuntut agar VWA segera menikahinya.
"Intinya si korban ingin serius lah," ujar Maulana.
Ajakan itupun, lanjut Maulana, ditolak oleh pelaku VWA dengan alasan sudah beristri. Penolakan tersebut kemudian menimbulkan cekcok antara pelaku dan korban.
"Saat cekcok, VWA tersulut emosi dan membekap korban dengan bed cover hingga tewas," terangnya.
Sementara peran MF (adik VWA), tambah Maulana, membantu sang kakak mengangkut jasad TR saat membuangnya ke kolong jembatan di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara.
"Peran MF turut serta membantu mengikat dan memasukkan korban ke dalam karung goni dan membuang korban ke bawah kolong jembatan Tol Cilincing," sambung Maulana.
Sebelumnya diberitakan, geger penemuan mayat dalam karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/5) oleh warga. Usai identifikasi, polisi memastikan mayat yang diketahui seorang perempuan itu adalah korban pembunuhan.

.jpg)
.jpg)














