Abang Adik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Jakarta Utara, Terancam Hukuman Mati

By Anton 30 Mei 2023, 20:12:46 WIB Hukum
Abang Adik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Jakarta Utara, Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Resmob Polda Metro gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai curas terhadap wanita yang jasadnya ditemukan dalam karung goni di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap wanita berinisial TR (43), yang terjadi di kawasan Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kedua pelaku inisial VWA (54) dan MF (52) ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/5) malam. Kedua pelaku yang berstatus Abang Adik ini kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. 

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," kata Titus Yudho Ully, dalam konferensi pers yang didampingi Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ, Kompol Maulana Mukarom, di Ruang Satya Haprabu, Ditreskrimum PMJ, Selasa (30/5/2023).

Baca Lainnya :

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, kasus tersebut berawal dari hubungan terlarang antara korban dengan pelaku VWA yang dikenalnya lewat sebuah aplikasi medsos bernama Similar. Setelah hampir setahun menjalin hubungan, korban TR menuntut agar VWA segera menikahinya.

"Intinya si korban ingin serius lah," ujar Maulana.

Ajakan itupun, lanjut Maulana, ditolak oleh pelaku VWA dengan alasan sudah beristri. Penolakan tersebut kemudian menimbulkan cekcok antara pelaku dan korban. 

"Saat cekcok, VWA tersulut emosi dan membekap korban dengan bed cover hingga tewas," terangnya.

Sementara peran MF (adik VWA), tambah Maulana, membantu sang kakak mengangkut jasad TR saat membuangnya ke kolong jembatan di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara.

"Peran MF turut serta membantu mengikat dan memasukkan korban ke dalam karung goni dan membuang korban ke bawah kolong jembatan Tol Cilincing," sambung Maulana.

Sebelumnya diberitakan, geger penemuan mayat dalam karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/5) oleh warga. Usai identifikasi, polisi memastikan mayat yang diketahui seorang perempuan itu adalah korban pembunuhan.




  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK

    🕔09:00:59, 05 Mar 2026
  • Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi POMAL Minta Pelaku Dihukum Berat.

    🕔10:50:30, 13 Jan 2026
  • Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

    🕔12:26:08, 16 Des 2025
  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025