4 Siswa SMP Di Jakarta Hina Palestina, Jari Pena : Harus. Diberi Sanksi Tegas.

By Ahmad Romdoni 12 Jun 2024, 08:54:52 WIB Peristiwa
4 Siswa SMP Di Jakarta Hina Palestina, Jari Pena : Harus. Diberi Sanksi Tegas.

Keterangan Gambar : Zasqia Ketua Jari Pena


MEGAPOLITANPOS.COM: Jakarta. Video viral 4 anak SMP di Jakarta yang mempertontonkan mereka makan makanan cepat saji sambil melecehkan bangsa Palestina adalah tindakan yang keterlaluan.

Saat dunia tengah bersimpati dan bersolidaritas terhadap tragedi kemanusiaan di Palestina, keempat anak SMP ini malah mempertontonkan pelecehan mereka terhadap bangsa Palestina dengan mengambarkan daging ayam yang mereka makan adalah daging anak Palestina, tulang ayam yang sedang mereka makan sebagai tulang anak Palestina dan saos yang mereka nikmati sebagai darah anak Palestina.

Di video pun mereka mengatakan sambil tertawa-tawa yang menunjukan mereka senang dengan penggambaran yang mereka lakukan.

Baca Lainnya :

Sikap dan perilaku ke 4 siswa SMP di Jakarta tersebut menunjukan adanya benih ujaran kebencian, benih rasis dan benih SARA.

Hal ini diungkapkan oleh Zasqia, Ketua Umum Jaringan Relawan Indonesia untuk Pendidikan Nasional (Jari Pena).

"Ungkapan tersebut sejatinya telah memenuhi unsur ujaran kebencian, rasis dan mengandung SARA" tegas Zasqia.

Zasqia berharap pihak sekolah tempat ke 4 siswa tersebut bersekolah dapat memberikan sanksi agar hal tersebut tidak terulang dilakukan oleh siswa lainnya.

Menurut Zasqia, Palestina sebagai sebuah bangsa wajib kita hormati, terlepas dari konflik yang sedang berlangsung di Palestina. Apalagi politik luar negeri Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina, yang wajib dijunjung tinggi oleh semua warga negara termasuk siswa di Indonesia karena bentuk peran aktif Indonesia menentang segala bentuk penindasan yang diamanatkan pembukaan UUD45.

"Jelas ini bukan hanya melecehkan bangsa Palestian tapi juga melecehkan bangsanya sendiri" jelas Zasqia.

Zasqia juga berharap dinas pendidikan (disdik) DKI Jakarta jangan hanya memanggil ke 4 siswa tersebut, tapi juga menegur sekolah tempat mereka sekolah.

"Sekolahnya harus ditegur keras karena kok bisa ada anak didiknya yang memiliki benih ujaran kebencian, rasis dan Sara" seru Zasqia.

Terakhir Zasqia mengingatkan bahwa Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun. Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 UU 40/2008, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.




  • Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan

    🕔07:41:27, 16 Sep 2026
  • Rakor Karhutla di Teweh Selatan, Pemkab Barito Utara Perkuat Kesiapsiagaan dan Koordinasi

    🕔18:25:12, 15 Sep 2026
  • Tutup Rakor Karhutla di Teweh Selatan, Bupati Shalahuddin Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Cepat

    🕔18:27:50, 15 Sep 2026
  • DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla

    🕔22:00:43, 15 Sep 2026
  • Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan

    🕔07:36:01, 15 Sep 2026