- Musrenbang RKPD 2027 Resmi Dibuka, Bupati Barito Utara Tekankan Perencanaan Terarah dan Prioritas Pembangunan
- Ketua DPRD Barito Utara Musrenbang RKPD Jadi Wadah Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat
- Taufik Nugraha Dorong Revisi RTRWK dan Peningkatan Layanan Pendidikan - Kesehatan
- Hj. Henny Rosgiaty Usulkan Lokasi Strategis Pembangunan Jembatan Lahei
- Salurkan 200 Becak Listrik Banpres Presiden ini Pesan Bupati Blitar Rijanto
- Indonesia–Rusia Perkuat Hubungan Teknologi, PRSI Hadiri Pertemuan di Kedubes Rusia
- Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
3 Bulan Setelah Kelulusan, Siswa MI Al Baidlo Belum Juga Terima Ijazah Kelulusan.
Sekolah Beralasan Petugas Penulis Ijazahnya Meninggal Dunia

Keterangan Gambar : Sekolah MI Al Baidlo
JAKARTA. Megapolitanpos.com. Menurut Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (1) Permendikbud 14/2017 disebutkan ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan izin dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Adapun publikasi ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan pencapaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022 disebutkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Baca Lainnya :
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
MI Al Baido dalam hal ini telah tertunda terhadap pemberian hak siswa atas ijazah kelulusan, dan itu sudah berlangsung 3 bulan lebih setelah kelulusan siswa MI Al Baidlo tahun 2024.
Menurut sumber megapolitanpos.com yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan bahwa awalnya pihak sekolah beralasan karena petugas yang bertugas menulis nama di Ijazah meninggal dunia, sehingga proses penulisan terhenti.
"Pihak sekolah mengatakan akan mencari penggantinya, namun sudah 3 bulan masih belum dapat petugas penggantinya" ujar Siska (bukan nama sebenarnya).
Yang herannya lagi, menurut Siska. Pihak sekolah tidak pernah menginformasikan perkembangan proses penulisan ijazah, selama ini orang tua murid yang aktif bertanya dan menjawabya hanya disuruh sabar.
Sementara itu, Zasqia, ketua umum Jaringan Relawan Untuk Pendidikan Nasional (JARI PENA) menyatakan perihatin dengan kasus lambatnya pemberian ijazah kepada murid sekolah MI Al Baidlo.
“Moso iya, cari petugas penulis ijazah pengganti saja sampai 3 bulan belum dapat, ada tendensi tidak transparan dari pihak sekolah” tegas Zasqia.
Zasqia, menambahkan bahwa pihak sekolah telah menerbitkan permendikbud karena menangguhkan pemberian ijazah tanpa alasan yang benar.
Jari Pena akan segera berkoordinasi dengan orang tua murid dan akan menempuh sosmasi ke pihak sekolah melalu dinas pendidikan dan kanwil kementerian agama DKI Jakarta agar jelas masalahnya, ucap Zasqia.
Berdasarkan penelusuran megapolitanpos.com, pihak sekolah melalui kepala sekolah sudah dihubungi melalui pesan di Whatsapp, namun sampai berita ini ditulis belum ada konformasi resmi dari kepala sekolah.(an)














