- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
3 Bulan Setelah Kelulusan, Siswa MI Al Baidlo Belum Juga Terima Ijazah Kelulusan.
Sekolah Beralasan Petugas Penulis Ijazahnya Meninggal Dunia

Keterangan Gambar : Sekolah MI Al Baidlo
JAKARTA. Megapolitanpos.com. Menurut Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (1) Permendikbud 14/2017 disebutkan ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan izin dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Adapun publikasi ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan pencapaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022 disebutkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Baca Lainnya :
- Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi.
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
MI Al Baido dalam hal ini telah tertunda terhadap pemberian hak siswa atas ijazah kelulusan, dan itu sudah berlangsung 3 bulan lebih setelah kelulusan siswa MI Al Baidlo tahun 2024.
Menurut sumber megapolitanpos.com yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan bahwa awalnya pihak sekolah beralasan karena petugas yang bertugas menulis nama di Ijazah meninggal dunia, sehingga proses penulisan terhenti.
"Pihak sekolah mengatakan akan mencari penggantinya, namun sudah 3 bulan masih belum dapat petugas penggantinya" ujar Siska (bukan nama sebenarnya).
Yang herannya lagi, menurut Siska. Pihak sekolah tidak pernah menginformasikan perkembangan proses penulisan ijazah, selama ini orang tua murid yang aktif bertanya dan menjawabya hanya disuruh sabar.
Sementara itu, Zasqia, ketua umum Jaringan Relawan Untuk Pendidikan Nasional (JARI PENA) menyatakan perihatin dengan kasus lambatnya pemberian ijazah kepada murid sekolah MI Al Baidlo.
“Moso iya, cari petugas penulis ijazah pengganti saja sampai 3 bulan belum dapat, ada tendensi tidak transparan dari pihak sekolah” tegas Zasqia.
Zasqia, menambahkan bahwa pihak sekolah telah menerbitkan permendikbud karena menangguhkan pemberian ijazah tanpa alasan yang benar.
Jari Pena akan segera berkoordinasi dengan orang tua murid dan akan menempuh sosmasi ke pihak sekolah melalu dinas pendidikan dan kanwil kementerian agama DKI Jakarta agar jelas masalahnya, ucap Zasqia.
Berdasarkan penelusuran megapolitanpos.com, pihak sekolah melalui kepala sekolah sudah dihubungi melalui pesan di Whatsapp, namun sampai berita ini ditulis belum ada konformasi resmi dari kepala sekolah.(an)










.jpg)





