- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Aksinya di Pekarangan Masjid Wilayah Sindangwangi Majalengka

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR dan jajarannya dalam konferensi pers. Jumat, (24/11/2023)
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan dan mengumumkan sejumlah keberhasilan dalam mengungkap kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR dalam konferensi pers mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan pelaku dan juga barang bukti hasil dari kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni kendaraan R2. 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku diamankan, satu berstatus DPO
"Identitas pelaku diketahui berinisial E (22) dan R (29), warga Kabupaten Indramayu. Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di perkarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003/002 Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka," kata, kapolres. Jumat, (24/11/2023)
Baca Lainnya :
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Pamit ke ATM, Motor Dibawa Kabur! Aksi Licik Curanmor PCX di Majalengka Berakhir Diborgol Polisi
Dijelaskan, hasil penyelidikan pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor milik korban merek Honda (Beat) secara paksa, kemudian berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
"Pelaku R langsung mengendarai sepeda motor menuju Indramayu dengan maksud menjualnya kepada seseorang berinisial Y dan statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Diungkap, kronologi penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 dan keduanya berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Sindangwangi. Diakui pelaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Pasal yang disangkakan, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Diakhir, AKBP Indra Novianto berpesan sekaligus menghimbau masyarakat agar tetap waspada dari aksi pencurian di lingkungannya masing masing dan segeralah melaporkan segala kejadian yang mencurigakan.
"Komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala kejadian mencurigakan," tutupnya. ** (Agit)

















