- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
- Dari UMKM hingga Pantai Teluk Nipah, Relawan Bakti BUMN Tinggalkan Manfaat untuk Desa Bulok
- Sinergi DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Pembangunan melalui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
Zahwa Azelia Putri : Kohati Terus Mendukung Keterlibatan Perempuan Dalam Ranah Politik Demi Mewujudkan Kesejahteraan Umat dan Bangsa

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang, Keterlibatan perempuan di ranah politik terus meningkat dari waktu ke waktu dimulai sejak pemilihan umum 1999 sampai dengan pemilu 2024 terakhir kali.
Hal tersebut menjadi semnagat perempuan untuk mewujudkan hak-haknya demi mencapai kesetaraan dan keadilan, Minggu (29/06/2025).
Di Indonesia telah diberlakukan kebijakan afirmatif atau affirmative action untuk memberikan ketentuan bahwasannya partai politik harus melibatkan keterwakilan perempuan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislative dengan ketentuan sekurang-kurangnya 30%. Lebih maju lagi terdapat ketentuan affirmative action adanya penerapan zipper system bahwa setiap 3 (tiga) bakal calon terdapt sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan.
Baca Lainnya :
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Pada ayat (1) mengatur bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut.
Namun, tantangan yang dihadapi dalam keterwakilan 30% itu hanyalah pencalonannya saja bukan kepada keterpilihan, dan pada realitanya walaupun keterlibatan perempuan terus meningkat tetapi belum sampai menyentuh di angka 30%. Pada periode 2024-2029 perolehan kursi DPR RI untuk perempuan sebanyak 127 perempuan dari total kursi 580 dengan peningkatan 22,1% dibandingkan pada tahun 1999, presentase anggota DPR perempuan hanya 8,2% dan pemilu 2004 hanya 11,5%.
Walaupun telah mengalami peningkatan, alangkah baiknya sesama perempuan terus mendukung keterlibatan perempuan dalam ranah politik untuk menyentuh angka maksimal.
Menurut Hj. jamilah yang merupakan narasumber dalam kegiatan latihan khusus kohati Keterlibatan perempuan dalam ranah politik sangat diperlukan, karena kebijakan yang berlaku di masyarakat adalah pengaruh dari ranah politik, dalam hal keterbutuhan perempuan dan anak tentu yang lebih mengerti soal kebijakan tersebut adalah sesame perempuannya, seperti penyediaan lift di JPO untuk ibu hamil, penyebaran ruang untuk menyusui, serta fasilitas lainnya yang ramah perempuan dan anak perlu diberlakukan.
Untuk itu, Kohati terus memberikan dukungannya bagi perempuan yang ingin berkiprah di ranah politik untuk terus memberikan kebermanfaatan bagi umat dan bangsanya. ** (Nan)

















