- Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
- Muscab X PPP Kota Blitar Tonggak Parameter Pemilu 2029 Gerak Maju dan Menang
- Banjir Kembali Merendam Kawasan Permukiman Warga di Kebon Pala, Jakarta
- Gedung D Ditjen Bina Pemdes Kemendagri di Jalan Pasar Minggu Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
Zahwa Azelia Putri : Kohati Terus Mendukung Keterlibatan Perempuan Dalam Ranah Politik Demi Mewujudkan Kesejahteraan Umat dan Bangsa

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang, Keterlibatan perempuan di ranah politik terus meningkat dari waktu ke waktu dimulai sejak pemilihan umum 1999 sampai dengan pemilu 2024 terakhir kali.
Hal tersebut menjadi semnagat perempuan untuk mewujudkan hak-haknya demi mencapai kesetaraan dan keadilan, Minggu (29/06/2025).
Di Indonesia telah diberlakukan kebijakan afirmatif atau affirmative action untuk memberikan ketentuan bahwasannya partai politik harus melibatkan keterwakilan perempuan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislative dengan ketentuan sekurang-kurangnya 30%. Lebih maju lagi terdapat ketentuan affirmative action adanya penerapan zipper system bahwa setiap 3 (tiga) bakal calon terdapt sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan.
Baca Lainnya :
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- Bupati Majalengka Tertibkan Kabel Udara, Kolaborasi Pemda - Operator Demi Kota Lebih Aman dan Estetis
Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Pada ayat (1) mengatur bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut.
Namun, tantangan yang dihadapi dalam keterwakilan 30% itu hanyalah pencalonannya saja bukan kepada keterpilihan, dan pada realitanya walaupun keterlibatan perempuan terus meningkat tetapi belum sampai menyentuh di angka 30%. Pada periode 2024-2029 perolehan kursi DPR RI untuk perempuan sebanyak 127 perempuan dari total kursi 580 dengan peningkatan 22,1% dibandingkan pada tahun 1999, presentase anggota DPR perempuan hanya 8,2% dan pemilu 2004 hanya 11,5%.
Walaupun telah mengalami peningkatan, alangkah baiknya sesama perempuan terus mendukung keterlibatan perempuan dalam ranah politik untuk menyentuh angka maksimal.
Menurut Hj. jamilah yang merupakan narasumber dalam kegiatan latihan khusus kohati Keterlibatan perempuan dalam ranah politik sangat diperlukan, karena kebijakan yang berlaku di masyarakat adalah pengaruh dari ranah politik, dalam hal keterbutuhan perempuan dan anak tentu yang lebih mengerti soal kebijakan tersebut adalah sesame perempuannya, seperti penyediaan lift di JPO untuk ibu hamil, penyebaran ruang untuk menyusui, serta fasilitas lainnya yang ramah perempuan dan anak perlu diberlakukan.
Untuk itu, Kohati terus memberikan dukungannya bagi perempuan yang ingin berkiprah di ranah politik untuk terus memberikan kebermanfaatan bagi umat dan bangsanya. ** (Nan)

















