- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Zahwa Azelia Putri : Kohati Terus Mendukung Keterlibatan Perempuan Dalam Ranah Politik Demi Mewujudkan Kesejahteraan Umat dan Bangsa

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang, Keterlibatan perempuan di ranah politik terus meningkat dari waktu ke waktu dimulai sejak pemilihan umum 1999 sampai dengan pemilu 2024 terakhir kali.
Hal tersebut menjadi semnagat perempuan untuk mewujudkan hak-haknya demi mencapai kesetaraan dan keadilan, Minggu (29/06/2025).
Di Indonesia telah diberlakukan kebijakan afirmatif atau affirmative action untuk memberikan ketentuan bahwasannya partai politik harus melibatkan keterwakilan perempuan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislative dengan ketentuan sekurang-kurangnya 30%. Lebih maju lagi terdapat ketentuan affirmative action adanya penerapan zipper system bahwa setiap 3 (tiga) bakal calon terdapt sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan.
Baca Lainnya :
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Pada ayat (1) mengatur bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut.
Namun, tantangan yang dihadapi dalam keterwakilan 30% itu hanyalah pencalonannya saja bukan kepada keterpilihan, dan pada realitanya walaupun keterlibatan perempuan terus meningkat tetapi belum sampai menyentuh di angka 30%. Pada periode 2024-2029 perolehan kursi DPR RI untuk perempuan sebanyak 127 perempuan dari total kursi 580 dengan peningkatan 22,1% dibandingkan pada tahun 1999, presentase anggota DPR perempuan hanya 8,2% dan pemilu 2004 hanya 11,5%.
Walaupun telah mengalami peningkatan, alangkah baiknya sesama perempuan terus mendukung keterlibatan perempuan dalam ranah politik untuk menyentuh angka maksimal.
Menurut Hj. jamilah yang merupakan narasumber dalam kegiatan latihan khusus kohati Keterlibatan perempuan dalam ranah politik sangat diperlukan, karena kebijakan yang berlaku di masyarakat adalah pengaruh dari ranah politik, dalam hal keterbutuhan perempuan dan anak tentu yang lebih mengerti soal kebijakan tersebut adalah sesame perempuannya, seperti penyediaan lift di JPO untuk ibu hamil, penyebaran ruang untuk menyusui, serta fasilitas lainnya yang ramah perempuan dan anak perlu diberlakukan.
Untuk itu, Kohati terus memberikan dukungannya bagi perempuan yang ingin berkiprah di ranah politik untuk terus memberikan kebermanfaatan bagi umat dan bangsanya. ** (Nan)









.jpg)





