- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, menyampaikan sejumlah poin krusial dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD setempat, Jumat (17/04/2026).
Dalam rapat tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh. Parmana menekankan pentingnya penguatan aspek regulasi, khususnya terkait perizinan bangunan.
Ia menyoroti bahwa istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, menurutnya, penyebutan dan pengaturan terkait PBG harus ditegaskan dalam Perda agar tidak menimbulkan kekeliruan di lapangan.
“Barometer sanksi dan penertiban harus jelas. PBG ini menjadi dasar hukum untuk memberikan sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan,” tegas politidi PKB ini
Lebih lanjut, Parmana mengungkapkan bahwa maraknya bangunan tanpa izin, khususnya di wilayah Barito Utara, menjadi salah satu faktor utama munculnya kawasan kumuh.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tata ruang masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, keberadaan PBG sangat penting untuk memastikan pembangunan rumah memenuhi ketentuan teknis, seperti jarak sempadan jalan dan sungai. Hal ini dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya kawasan kumuh di masa mendatang.
Namun demikian, Parmana juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak semata-mata berorientasi pada sanksi. Ia mendorong agar Perda juga memuat solusi konkret bagi masyarakat, khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Perlu ada kebijakan yang memberikan kemudahan, seperti program pemutihan atau legalisasi bangunan bagi warga kurang mampu, selama bangunan tersebut masih sesuai dengan tata ruang,” ujarnya.
Poin-poin yang disampaikan tersebut, lanjutnya, diharapkan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan berkeadilan.
Rapat pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan dua Raperda strategis, guna menjawab persoalan perumahan dan ketahanan kawasan permukiman di Barito Utara.
(A)

.jpg)















