- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
Warung Pengecer Gas 3 Kg Terancam Tidak Bisa Berjualan Lagi

Keterangan Gambar : Pengecer gas tabung 3 kg, terancam tidak bisa menjual lagi,
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang- Pengecer gas tabung 3 kg, terancam tidak bisa menjual lagi, dikarenakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Dilansir dari cnbcindonesia.com Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan, meskipun aturannya sudah terbit, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.
Nantinya, dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. "Iya (2024). Kami melakukan monev berkala," ujar Maompang kepada CNBC Indonesia saat ditanya kapan implementasi pembelian LPG 3 kg menggunakan data masyarakat yang sudah teregistrasi, dikutip Senin (6/3/2023) yang lalu.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
Hal tersebut yang dikawatirkan oleh para warung pengecer gas 3 kg, pasalnya pembelian gas 3 kg hanya bisa di pangkalan.
Jaani (65) tahun tinggal jl Ahmad Dahlan RT 09 RW 04 Kelurahan kenanga kec Cipondoh kota Tangerang, salah seorang yang keberatan jika peraturan Menteri ESDM benar dilaksanakan, selain merepotkan warga kalau harus membeli gas 3 kg memakai aplikasi, dan harus membeli di pangkalan.
"Banyak juga warga yang rumahnya jauh dari pangkalan, gimana kalau nenek nenek harus berjalan jauh untuk mendapatkan 1 buah tabung gas 3 kg, pasti repot banget dan kasihan," ujarnya Kamis (6/4/23).
Jaani juga mengatakan warung para pengecer gas 3 kg juga terancam tidak bisa berdagang lagi, karena aturan tersebut.
"Padahal dengan adanya para pengecer tersebut, selama ini sangat membantu warga untuk membeli kebutuhan gas 3 kg tersebut, karena dekat dari rumah warga," tuturnya.
Jaani berharap Pemerintah bisa menunda atau kalau bisa membatalkan rencana tersebut, supaya bisa dilakukan dengan cara sekarang ini dalam membeli gas 3 kg. ** (Red)









.jpg)
.jpg)





