- Presiden Anugrahkan Bintang Jasa hingga Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- MI Al-Furqon Menggelar Kegiatan Tarhib Ramadhan Tahun 1447 H
- HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor
- Tarhib RamadhanTPA Arrahman Kalibata, Pawai Bareng Orangtua Santri
- Telkomsat Tegaskan Peran Strategis di Kepengurusan Baru ASSI 2026–2029
- Punya Riwayat GERD atau Maag? Ini Checklist Sebelum Minum Apa Pun
- Musrenbang Teweh Baru Digelar, Hj Nety Herawati Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Musrenbang Teweh Baru, DPRD Siap Kawal Prioritas Pembangunan 2027
- Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Sinkronisasi Program dalam Musrenbang Gunung Timang
Warung Pengecer Gas 3 Kg Terancam Tidak Bisa Berjualan Lagi

Keterangan Gambar : Pengecer gas tabung 3 kg, terancam tidak bisa menjual lagi,
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang- Pengecer gas tabung 3 kg, terancam tidak bisa menjual lagi, dikarenakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Dilansir dari cnbcindonesia.com Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan, meskipun aturannya sudah terbit, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.
Nantinya, dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. "Iya (2024). Kami melakukan monev berkala," ujar Maompang kepada CNBC Indonesia saat ditanya kapan implementasi pembelian LPG 3 kg menggunakan data masyarakat yang sudah teregistrasi, dikutip Senin (6/3/2023) yang lalu.
Baca Lainnya :
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
Hal tersebut yang dikawatirkan oleh para warung pengecer gas 3 kg, pasalnya pembelian gas 3 kg hanya bisa di pangkalan.
Jaani (65) tahun tinggal jl Ahmad Dahlan RT 09 RW 04 Kelurahan kenanga kec Cipondoh kota Tangerang, salah seorang yang keberatan jika peraturan Menteri ESDM benar dilaksanakan, selain merepotkan warga kalau harus membeli gas 3 kg memakai aplikasi, dan harus membeli di pangkalan.
"Banyak juga warga yang rumahnya jauh dari pangkalan, gimana kalau nenek nenek harus berjalan jauh untuk mendapatkan 1 buah tabung gas 3 kg, pasti repot banget dan kasihan," ujarnya Kamis (6/4/23).
Jaani juga mengatakan warung para pengecer gas 3 kg juga terancam tidak bisa berdagang lagi, karena aturan tersebut.
"Padahal dengan adanya para pengecer tersebut, selama ini sangat membantu warga untuk membeli kebutuhan gas 3 kg tersebut, karena dekat dari rumah warga," tuturnya.
Jaani berharap Pemerintah bisa menunda atau kalau bisa membatalkan rencana tersebut, supaya bisa dilakukan dengan cara sekarang ini dalam membeli gas 3 kg. ** (Red)

















