Warga Kalibata Yang Masih Tinggal di Rumahnya, Masuk Dalam Catatan Penonaktifan KTP oleh Pemprov DKI
warga yang masih tinggal dan masih memiliki rumah tinggal di RT 007/08, tidak akan di non aktifkan

Keterangan Gambar : Muhammad Rosul Amin Warga Kalibata RT 007/08 Saat Masih Nyantri
MEGAPOLITANPOS.COM: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana menghapuskan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menonaktifkan 194 ribu NIK pada Maret 2024.
"Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023)
Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sambil memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan. Ia juga meminta masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.
"Kalau mau mengecek tinggal masukan NIK saja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak nanti akan muncul keterangannya," kata Budi.
Untuk mengeceknya, warga bisa mengakses situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081285277751. seperti dilansir detikcom
Sementara itu, setelah mendapatkan sosialisasi di Kantor Kelurahan Kalibata, Ketua RT 007/08 Muhammad Irfansyah menyampaikan kapada salah satu warganya, Ahmad Romdoni yang berprofesi sebagai Wartawan Megapolitanpos.com, bahwa Muhammad Rosul Amin ada dalam pencatatan penonaktifan NIK.
" Menurut Ketua RT, kemungkinan sejak 6 tahun yang lalu memang yang bersangkutan tidak tinggal di Kalibata, karena sedang menjadi santri di Pesantren Ummul Quro Leuwiliang,Kabupaten Bogor, sehingga kemungkinan termasuk warga yang akan di non aktifkan KTPnya oleh Pemprov DKI.
" Insya Allah warga yang masih tinggal dan masih memiliki rumah tinggal di RT 007/08, tidak akan di non aktifkan" ungkap Ketua RT
" Mungkin waktu tinggal di Pesantren Ummul Quro, Leuwiliang Kabupaten Bogor selama 6 Tahun, sehingga Muhammad Rosul Amin masuk daftar penonaktifan KTP " pungkasnya
