Walikota Blitar Apresiasi Tingkat Kehadiran ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

By Johan MP 09 Mei 2022, 22:24:52 WIB Headline
Walikota Blitar Apresiasi Tingkat Kehadiran ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar-Masa liburan Idhul Fitri 1443 H telah usai, hari pertama masuk kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Blitar ditandai dengan apel dihalaman Kantor Pemkot Blitar, Senin (09/05/22). Apel pagi dipimpin Walikota Blitar Drs. Santoso, M.Pd. diikuti Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario, para Asisten segenap kepala OPD dan staf dilingkup Pemkot Blitar. Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, karena masa liburan Hari Raya Idhul Fitri 1443 H sudah habis, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tertib dan mulai bekerja sebagai Abdi Negara dan juga Abdi Masyarakat. "Saya sangat mengapresiasi kedisiplinan para pegawai Pemerintah Kota Blitar, dan saya juga berharap, ASN menunjukan etos kerja yang tinggi, semua bekerja seperti biasanya. Karena pemerintah sudah memberikan libur Lebaran yang lama tahun ini," tutur Santoso. Sedangkan kepada ASN yang ketahuan tidak masuk kerja di hari pertama tanpa keterangan yang jelas seperti misalnya keterangan sakit dari dokter, Walikota tidak akan segan-segan menerapkan konsekuensi yang harus ditanggung berupa penundaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). "Bagi pegawai yang absen atau tak masuk kerja tanpa keterangan, selain TPP atau tambahan penghasilan pegawai berkurang, jelas kami juga akan mengenakan sanksi disiplin pegawai lainnya," tandas Walikota. Hingga berita ini diturunkan Walikota Blitar mengaku belum menerima laporan dari tim yang diterjunkan untuk pengecek tingkat kehadiran BKSDM Pemkot Blitar, dan dipastikan hari kedua setelah masuk kerja semua data bakal diteliti. Suasana apel pagi paska lebaran Idhul Fitri 1443 H dilanjutkan dengan acara halalbihalal, mereka saling berjabat tangan mohon maaf lahir batin atas segala kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja, sehingga kebersamaan nampak dalam mendukung program visi misi Walikota dan Wakil Walikota Blitar. Diberitakan sebelumnya tentang aturan libur Idhul Fitri 1443 Hijriah mengacu Peraturan Menteri Menpan RB."Sesuai ketetapan Menpan RB peraturan tentang cuti lebaran bagi ASN maupun PNS tertuang dalam SE Menpan RB No 13 Tahun 2022. Yaitu yang menyebutkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan untuk cuti bersama dimulai pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.Masa libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H saat ini sudah sangat lama, masa libur bagi ASN yakni 10 hari. ( Adv/kmftik/za/mp)




  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026