- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Wakil Bupati Asahan Tandatangani BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Asahan Tandatangani BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang di lindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan, berlangsung di aula Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/09/2022).
Diawal acara Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara Askani SH MH, mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang berserta rombongan, dan seluruh Kepala Daerah yang berhadir hari ini.
Dr Ir Budi Situmorang MURP Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang menyampaikan arahan, bahwa BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya.
Baca Lainnya :
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
Lanjut dikatakannya, peta lahan sawah yang dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya.
Di sela-sela acara, Wakil Bupati Asahan mengatakan program tentang lahan sawah yang dilindungi ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita di daerah persawahan.
Selanjutnya, Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah, kemudian di ikuti dengan tanda tangan oleh Dr Ir Budi Situmorang MURP Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang.
Turut hadir dalam acara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Dr Ir Binsar Situmorang Msi MAP, Kadis Pertanian Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU serta undangan lainnya. (DS)

















