- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
Wakil Bupati Asahan Tandatangani BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Asahan Tandatangani BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang di lindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan, berlangsung di aula Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/09/2022).
Diawal acara Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara Askani SH MH, mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang berserta rombongan, dan seluruh Kepala Daerah yang berhadir hari ini.
Dr Ir Budi Situmorang MURP Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang menyampaikan arahan, bahwa BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya.
Baca Lainnya :
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Lanjut dikatakannya, peta lahan sawah yang dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya.
Di sela-sela acara, Wakil Bupati Asahan mengatakan program tentang lahan sawah yang dilindungi ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita di daerah persawahan.
Selanjutnya, Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah, kemudian di ikuti dengan tanda tangan oleh Dr Ir Budi Situmorang MURP Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang.
Turut hadir dalam acara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Dr Ir Binsar Situmorang Msi MAP, Kadis Pertanian Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU serta undangan lainnya. (DS)

















