Wabup Blitar Ingatkan LSM Berhati-Hati Mempublikasi Temuan Penyimpangan, Hindari Jeratan UU ITE

By Administrator MP 01 Des 2021, 10:07:56 WIB Jawa Timur
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Wakil Bupati Blitar wanti wanti kepada Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat ( LSM ) di Blitar, agar tidak langsung mengunggah di dunia maya bila mendapatkan temuan tentang dugaan penyimpangan oleh pejabat OPD, Camat, Kepala Desa maupun Kepala Kelurahan di Kabupaten Blitar, hendaknya LSM lebih mendalami materi secara lengkap dan validasi atas semua persoalan yang jadi temuanya, sebab apa yang dilakukan dengan share di medsos, bila dalam proses pengadilan ternyata pejabat yang disangkakan melakukan upaya tindakan melawan hukum ini ternyata tidak terbukti bersalah oleh putusan hakim, maka bagi pengunggah akan berakibat bisa dilaporkan balik oleh orang yang merasa dirugikan akibat unggahan di medsos.

Pengunggah dianggap melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) dan bisa dipidanakan.
Ini yang disampaikan Rahmat Santoso saat menghadiri acara Diklat Hukum yang diselenggarakan oleh LP – KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Blitar, pada Rabu sore ( 01/12/21) di salah satu tempat RM Diko Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan. Dalam acara ini mengangkat dua topik Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

“Pada prinsipnya kami tidak alergi dengan kritikan yang bersifat membangun, kami juga tidak merasa risih bila memang kami bersih dan tidak menyimpang dengan ketentuan peraturan perundang undangan, atas temuan dugaan penyimpangan silahkan di kaji dan didalami validasi datanya, selanjutnya silahkan dijalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik dan benar, lebih bagus lagi bila temuan itu ditanyakan dulu ke APH, sebab mereka yang lebih paham karena mengikuti prosesnya, jangan langsung di publikasikan di medsos, sebab bila kemudian bila yang bersangkutan terbukti tidak bersalah maka hal ini akan berdampak hukum kena UU ITE pencemaran nama baik,” kata Rahmat Santoso.

Rahmat Santoso SH.MH yang juga sebagai ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI ) yang pada kesempatan ini didaulat sebagai nara sumber bidang hukum pidana ini juga mencontohkan beberapa kasus dugaan tindak pidana melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan atau pencemaran nama baik akibat mengunggah informasi di konten medsos, yang berdampak hukum bagi pengunggahnya, terhadap hal ini hendaknya menjadi pengalaman bagi yang lainya, ada tata cara tersendiri untuk mendapatkan akurasi data tentang dugaan pelanggaran bagi pejabat public yang harus dilakukan, misalnya dengan membuat MoU dengan pejabat terkait.

Baca Lainnya :

“Bila selama ini LSM mengalami kesulitan menembus hal itu untuk memperoleh validasi data, silahkan dengan cara mengirimkan surat kerjasama MoU kepada Bupati atau Instansi berwenang, sehingga data itu bisa diperoleh, atau dengan cara lain melalui pendekatan yang lebih elegan, dan itu tidak apa apa demi kebaikan pelayanan public masyarakat di Kabupaten Blitar yang akuntabel,” ucapnya.

Selain Rahmat Santoso pada acara sore itu juga menghadirkan Andi Agus ResmonoSH. selaku Kepala Devisi Komnas LP-KPK pusat yang berkesempatan memaparkan materi tentang hukum perdata, prinsipnya menurut Dia, semua acara hukum acara pidana maupun hukum acara perdata semuanya melalui tahapan proses yang sama, karena yang dipelajari juga dari kitab yang sama.
“Hanya yang membedakan adalah kalau hukum pidna Majelis Hakim berfungsi sebagai lembaga yang memutuskan sanksi dalam sebuah perkara itu, tetapi kalau dalam hukum acara perdata, hakim hanya berfungsi sebagai juri saja,” ungkapnya. (adv/kmf/za)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026