- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
Wabup Blitar Ingatkan LSM Berhati-Hati Mempublikasi Temuan Penyimpangan, Hindari Jeratan UU ITE
Pengunggah dianggap melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) dan bisa dipidanakan.
Ini
yang disampaikan Rahmat Santoso saat menghadiri acara Diklat Hukum yang
diselenggarakan oleh LP – KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah
dan Keadilan Blitar, pada Rabu sore ( 01/12/21) di salah satu tempat RM
Diko Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan. Dalam acara ini mengangkat
dua topik Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
“Pada prinsipnya kami tidak alergi dengan kritikan yang bersifat membangun, kami juga tidak merasa risih bila memang kami bersih dan tidak menyimpang dengan ketentuan peraturan perundang undangan, atas temuan dugaan penyimpangan silahkan di kaji dan didalami validasi datanya, selanjutnya silahkan dijalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik dan benar, lebih bagus lagi bila temuan itu ditanyakan dulu ke APH, sebab mereka yang lebih paham karena mengikuti prosesnya, jangan langsung di publikasikan di medsos, sebab bila kemudian bila yang bersangkutan terbukti tidak bersalah maka hal ini akan berdampak hukum kena UU ITE pencemaran nama baik,” kata Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso SH.MH yang juga sebagai ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI ) yang pada kesempatan ini didaulat sebagai nara sumber bidang hukum pidana ini juga mencontohkan beberapa kasus dugaan tindak pidana melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan atau pencemaran nama baik akibat mengunggah informasi di konten medsos, yang berdampak hukum bagi pengunggahnya, terhadap hal ini hendaknya menjadi pengalaman bagi yang lainya, ada tata cara tersendiri untuk mendapatkan akurasi data tentang dugaan pelanggaran bagi pejabat public yang harus dilakukan, misalnya dengan membuat MoU dengan pejabat terkait.
Baca Lainnya :
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
“Bila selama ini LSM mengalami kesulitan menembus hal itu untuk memperoleh validasi data, silahkan dengan cara mengirimkan surat kerjasama MoU kepada Bupati atau Instansi berwenang, sehingga data itu bisa diperoleh, atau dengan cara lain melalui pendekatan yang lebih elegan, dan itu tidak apa apa demi kebaikan pelayanan public masyarakat di Kabupaten Blitar yang akuntabel,” ucapnya.
Selain Rahmat Santoso pada acara sore itu juga menghadirkan Andi Agus
ResmonoSH. selaku Kepala Devisi Komnas LP-KPK pusat yang berkesempatan
memaparkan materi tentang hukum perdata, prinsipnya menurut Dia, semua
acara hukum acara pidana maupun hukum acara perdata semuanya melalui
tahapan proses yang sama, karena yang dipelajari juga dari kitab yang
sama.
“Hanya yang membedakan adalah kalau hukum pidna Majelis Hakim
berfungsi sebagai lembaga yang memutuskan sanksi dalam sebuah perkara
itu, tetapi kalau dalam hukum acara perdata, hakim hanya berfungsi
sebagai juri saja,” ungkapnya. (adv/kmf/za)















