Breaking News
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
Tukang Bubur Pelaku Cabul di Cipondoh Diamankan Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Polisi menangkap tukang bubur, Ahmad Fauzi alias Tolib (33) warga Cirebon. Dia diduga sebagai pelaku pencabulan anak di Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu terhadap 4 (empat) orang bocah yang masih berusia 6 - 7 tahun. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologi kasus pencabulan tersebut. Awalnya pada Mei 2022 ke empat korban anak itu sedang bermain. lalu dipanggil oleh pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). "Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," kata Zain. Zain menuturkan, 4 korban anak laki-laki ini diminta oleh pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur tersebut untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya. "Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa," ungkap Kapolres. Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya. "Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.Jhn


.jpg)













