- FPK Kabupaten Barito Utara Laksanakan Audensi Ke Pj Bupati Barito Utara
- BNI Kuatkan Dukungan Pada Industri Hulu Migas dan UMKM
- Bupati Asahan Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-52
- Wakil Bupati Asahan Tutup pelatihan berbasis kompetensi Tailor Made Training tahun 2023
- Bantu Warga Akan Air Bersih Polres Blitar Kota Manfaatkan Rantis Distribusi Air Bersih
- BNI Dukung Technopreneurship Trisakti Menuju Green Campus
- Babinsa Serka Wawan Pendampingan Program Vaksin Imunisasi TD dan DT
- Jaga Keseimbangan Ekosistem Alam Koramil 05/Tanah Abang Melaksanakan Penanaman Pohon Serentak
- Peringati HUT Korpri ke 52 dan HKN ke 59, Sekda Izul Marom Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pemilu 2024
- BNI Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM
MEGAPOLITANPOS COM, Kota Bogor- DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menyetujui penetapan Raperda tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), pada rapat Paripurna, Jumat (28/4). Pengesahan ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi gubernur.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berharap Pemerintah Kota Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda ini, setelah dilembar daerahkan. “Pembentukan Perwali sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan agar Perda ini bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” ujar Jenal.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan dibentuknya Perda ini bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia
Baca Lainnya :
- Bupati Blitar Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Eselon II, Tegaskan Hindari Hedonisme0
- KSP Dharma Siaga Bali Berkomitmen Maju Bersama LPDB-KUMKM0
- Tok! DPRD Kota Bogor Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji0
- Tak Sadarkan Diri di Rel Gambir- Juanda, Atlet Disabilitas Tenis Meja Dian David Mickael Jacobs Tutup Usia0
- Lepas Jalan Sehat HUT RSUD Ngudi Waluyo Wlingi ke-39, Bupati Blitar Minta Pelayanan Kesehatan Semakin Profesional0
“Dengan adanya penyelenggaraan HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga daerah yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” jelas Endah.
Didalam Perda ini, Pemerintah Kota Bogor wajib menetapkan kebijakan dalam pemenuhan hak hidup yang meliputi menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga, menjamin akses dan peningkatan kualitas terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan warga dan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan asri, mengupayakan kemudahan aksesibilitas warga terutama bagi kelompok rentan dan lainnya.
Wali Kota bogor, Bima Arya menyampaikan dalam sambutannya, ia berharap Perda Kota Bogor Ramah HAM bisa menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan dengan menerapkan pendekatan HAM untuk mewujudkan Kota Bogor Ramah HAM.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia,” ujar Bima.
Untuk diketahui, Perda Kota Bogor Ramah HAM terdiri dari 11 Bab dengan 38 pasal yang berfokus kepada semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi 10 hak dasar manusia.(**)
