Tim Hukum Gogo Helo, Jangan Beli Hati Nurani Rakyat Biarlah Masyarakat Barito Utara Memilih Sesuai Hati Nuraninya Sendiri

By Redaksi 20 Mar 2025, 18:12:28 WIB Kalimantan
Tim Hukum Gogo Helo, Jangan Beli Hati Nurani Rakyat  Biarlah Masyarakat Barito Utara Memilih Sesuai Hati Nuraninya Sendiri

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU BUP-XXIII/2025 yang memutuskan dilaksanakannya PSU di dua TPS  yaitu  TPS 01 Melayu dan TPS 04 desa Malawaken Barito Utara Kalteng, didasarkan atas dalil permohonan Paslon Nomor 2.

Putusan MK tersebut pada Halaman 199 angka 3.13, yang berbunyi: "Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya dalil Pemohon berkaitan adanya lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau setidak-tidaknya terdapat surat suara yang dipergunakan oleh pemilih yang tidak berhak dan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Mahkamah berpendapat, untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kedua TPS tersebut.

Baca Lainnya :

Terkait masalah tersebut di atas, tim hukum Paslon nomor urut 01, Rusdi Agus  angkat bicara.

Diterangkan oleh Rusdi bahwa berdasarkan Pertimbangan dan keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut  sangat jelas tujuan  memerintahkan PSU pada TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken adalah untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih.

"Akan tetapi dengan adanya beberapa peristiwa yang sudah kami  simpan saat ini di tambah lagi dengan peristiwa khusus telah terjadinya temuan / ketangkap tangan pada hari Jum'at sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025, dapat dipastikan kemurnian suara pemilih pada pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara pada tanggal 22 Maret 2025 tidak akan dapat dijamin dan tidak akan dapat dipastikan oleh Banwaslu dan KPU akan kemurniannya," jelas Rusdi, Kamis (20/03/2025) saat di temui di posko kemenangan tim Gogo Helo jalan Imam Bonjol Muara Teweh.

Ditambahkan lagi oleh Rusdi kenyataan ini berdasarkan alasan bahwa temuan / ketangkap tangan pada hari Jum'at   pagi tanggal 14 Maret 2025 yang diketahui hampir seluruh Indonesia tersebut dengan diamankannya beberapa orang yang diduga Tim Sukses dari Paslon Nomor Urut 2 Paslon tertentu dan sejumlah barang bukti uang sejumlah uang Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta), Specimen kertas suara bergambar Paslon Nomor Urut 2 Paslon tertentu, List daftar pemilih (penerima uang yang ada tanda ceklis berwarna biru).

Berdasarkan beberapa alat bukti tersebut terdapat sekitar 50 orang pemilih yang telah menerima uang yang duga dari tim sukses Paslon Tertentu, untuk mempengaruhi pemilih yang terdapat dalam list daftar tersebut, agar pada PSU tanggal 22 Maret 2025 memilih Paslon Nomor Urut 2 Paslon Tertentu.

"Jadi kalau pelaksanaan PSU ini tujuannya untuk menjaga   kemurnian suara pemilih, itu mustahil rasanya suara pemilih dapat terjaga ketika terjadi peristiwa yang diketahui oleh seluruh masyarakat Kalteng ini terjadi," ucap Rusdi yang saat itu di dampingi oleh  Tim Kuasa Hukum paslon 01, Malik Muliawan selaku koordinator Tim, Rututman, M. Junaidi Lumban Gaul, Herman Subagio, Mahrudianto dan Eva.

Dalam hal ini kata  Rusdi KPU maupun Bawaslu harus bertanggung jawab, siapa yang dapat menjamin suara 50 orang yang sudah terdaftar di dalam list yang ditemukan di TKP dan sudah menerima sejumlah uang dan tidak terpengaruh untuk tidak memilih paslon tertentu.

Apalagi  sampai dengan saat  ini sekitar 50 orang yang diduga telah menerima uang sebagaimana yang terdapat dalam bukti list daftar BELUM PERNAH DIPERIKSA dan atau DIMINTAI KETERANGAN oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Gakumdu.

Sehingga dapat dipastikan sekitar 50 orang yang diduga telah menerima uang sebagaimana yang terdapat dalam bukti List daftar tersebut akan merusak kemurnian suara pada PSU tanggal 22 Maret 2025 Pilkada Kabupaten Barito Utara. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan tujuan dari Putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa PSU untuk menjaga kemurnian dari suara dalam Pilkada.

Jadi PSU tanggal 22 Maret 2025 Paslon tertentu telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 juncto 135A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, 8 Tahun 2015, dan 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Saat pada Pilkada tanggal 27 Nopember 2024 yang lalu, ketika hanya belasan (15 red) suara yang datang memilih tidak membawa KTP, itu dianggap menyalahi aturan dan dianggap merusak kemurnian suara.

" Sebenarnya itu sama sekali tidak merusak kemurnian suara, hanya kesalahan administrasi di TPS, karena tidak membawa KTP tetapi orangnya benar - benar  terdaftar di DPT,  namun hal  itu dianggap mempengaruhi suara pemilih, sebab semua ini telah dipengaruhi oleh kekuatan politik yang cukup besar" jelas Rusdi.

Dan Tim hukum Paslon 01 dengan sejumlah bukti yang ada  menduga kuat bahwa  PSU tanggal 22 Maret 2025 Paslon tertentu telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 juncto 135A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, 8 Tahun 2015, dan 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Namun kita tetap meyakini sekuat apapun gelombang dan tekanan politik, namun kekuatan masyarakat Barito Utara jauh lebih besar, dan kemenangan Gogo Helo pada tanggal 27 Nopember 2024, sesuai yang diputuskan dan di umumkan KPU Barito Utara, itu adalah murni kemenangan masyarakat Barito Utara," pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, M. Junaidi Lumban Gaul selaku tim hukum yang ditugaskan oleh PKB Provinsi untuk membantu tim hukum paslon 01 yang berada di Kabupaten, menghimbau kepada masyarakat di dua TPS yang melaksanakan PSU, agar tetap memilih sesuai  hati nurani,

Sebab kata M. Junaidi, nasib Barito Utara lima tahun kedepan ada pada masyarakat di dua TPS tersebut.
Namun dia yakin dan percaya, masyarakat Barito Utara adalah masyarakat yang cerdas, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masa depan Kabupaten Barito Utara.

"Tetaplah kepada hati nurani,  dan kami dari tim hukum Gogo Helo siap memberikan Advokasi kepada masyarakat yang merasa terzolimi, atau merasa  di intimidasi. Kami siap membantu sampai kemana pun tanpa perlu di bayar, agar masyarakat betul - betul terjamin haknya sebagi pemilih di Barito Utara ini," ucap M. Junaidi mengakhiri.

(An)










  • DPRD Barito Utara Dukung Strategi Pengembangan Wisata Daerah, Sebagai Pintu Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lokal

    🕔10:10:46, 06 Apr 2025
  • Disdamkarmat Barito Utara, Bantu Evakuasi Mobil Terperosok

    🕔19:32:03, 03 Apr 2025
  • Pererat Silaturahmi Yang Harmonis H Gogo Gelar Open House Idul Fitri 1446 H

    🕔16:02:01, 31 Mar 2025
  • Sambut Lebaran 1446 H, Pj Bupati Barito Utara Gelar Open House Idul Fitri.

    🕔16:13:17, 31 Mar 2025
  • H Gogo Purman Jaya, Tetap Optimis Kebenaran Akan Selalu Dimenangkan Yang Kuasa

    🕔23:28:39, 29 Mar 2025