- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Bobol Rekening Nasabah BCA lewat Modus Blasting SMS Palsu, 2 WNA Malaysia Ditangkap Siber PMJ di Pantai Indah Kapuk

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya merilis pengungkapan dan penangkapan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) terkait tindak pidana ilegal akses data nasabah bank. Keduanya berhasil dibekuk di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Juni 2025. Serta menetapkan LW (35) WNA Malaysia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hari ini kami melaksanakan rilis dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengenai pengungkapan kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS (pesan singkat) blasting atau fake SMS yang mengatasnamakan bank swasta dan tidak menutup kemungkinan beberapa bank BUMN," ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengawali kegiatan tersebut, Selasa (24/6/2025).
Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni membuat draft SMS poin bank dengan menggunakan logo suatu bank. Kedua pelaku menjalankan aksinya di lokasi keramaian dengan alat blaster SMS yang telah disetting oleh LW (35) yakni diduga pendana dari kejahatan ini.
Baca Lainnya :
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
"Pelaku dengan peralatannya berhenti di lokasi-lokasi ramai, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA," terang Fian.
"Jika link phising tersebut di klik oleh penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh pelaku," jelasnya.
Ditambahkan Fian, berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF yang menjadi korban link phising, mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta karena kejahatan itu.
"Kami menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Dan Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Serta Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.("/Anton)
















