- Anis Sebut Tidak Mudah UMKM Mendapatkan Pembiayaan
- Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, 90 Hari Mencari Pemimpin, S1F Menjawab Dengan 7 Misi Dan 11 Program Unggulan
- Menkop Dukung Jawa Timur Jadi Prioritas Utama Dalam Pengembangan Kopdes/kel Merah Putih
- Kementerian UMKM Perkuat Akses Pembiayaan bagi Wirausaha Kota Batu Jatim
- Dongkrak Kinerja UMKM , Kementerian UMKM Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
- PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Sampaikan Klarifikasi Bersama Terkait Perkara Usaha secara Damai
- Peran Strategis Dinas Sosial dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
- Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT POLRI ke 79
- Babinsa Serut Tegaskan Komitmen RW Bebas TB di Pondok Jagung
- Babinsa Komsos dengan Warga, Pantau Wilayah Binaan
Bobol Rekening Nasabah BCA lewat Modus Blasting SMS Palsu, 2 WNA Malaysia Ditangkap Siber PMJ di Pantai Indah Kapuk

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya merilis pengungkapan dan penangkapan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) terkait tindak pidana ilegal akses data nasabah bank. Keduanya berhasil dibekuk di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Juni 2025. Serta menetapkan LW (35) WNA Malaysia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hari ini kami melaksanakan rilis dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengenai pengungkapan kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS (pesan singkat) blasting atau fake SMS yang mengatasnamakan bank swasta dan tidak menutup kemungkinan beberapa bank BUMN," ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengawali kegiatan tersebut, Selasa (24/6/2025).
Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni membuat draft SMS poin bank dengan menggunakan logo suatu bank. Kedua pelaku menjalankan aksinya di lokasi keramaian dengan alat blaster SMS yang telah disetting oleh LW (35) yakni diduga pendana dari kejahatan ini.
Baca Lainnya :
- Anis Sebut Tidak Mudah UMKM Mendapatkan Pembiayaan
- Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, 90 Hari Mencari Pemimpin, S1F Menjawab Dengan 7 Misi Dan 11 Program Unggulan
- Menkop Dukung Jawa Timur Jadi Prioritas Utama Dalam Pengembangan Kopdes/kel Merah Putih
- Kementerian UMKM Perkuat Akses Pembiayaan bagi Wirausaha Kota Batu Jatim
- Dongkrak Kinerja UMKM , Kementerian UMKM Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
"Pelaku dengan peralatannya berhenti di lokasi-lokasi ramai, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA," terang Fian.
"Jika link phising tersebut di klik oleh penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh pelaku," jelasnya.
Ditambahkan Fian, berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF yang menjadi korban link phising, mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta karena kejahatan itu.
"Kami menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Dan Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Serta Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.("/Anton)
