- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Terkait Bangunan Bengkel Mobil Diduga Belum Berizin, Plt Camat Rajeg : Nanti Saya Cek dan Ricek ke Satpol PP

Keterangan Gambar : Pembangunan bengkel mobil di lokasi komplek kavling Rajeg, RT 01 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Terkait dugaan pembangunan bengkel mobil yang belum mengantongi izin PBG dan alih fungsi lahan di lokasi komplek kavling Rajeg, RT 01 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Plt. Camat Rajeg, Kholid akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan akan mengecek lokasi.
"Nanti saya tanya ke Satpol PP, terimakasih infonya kang, nanti kita cek dan ricek," kata Plt. Camat Rajeg, Kholid kepada wartawan saat dihubungi via WhatsAp. Rabu, (16/8/2023).
Baca Lainnya :
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
Pemilik bangunan berinisial MD saat dikonfirmasi lanjutan via WhatsAp meminta agar media yang menghubunginya menghubungi kakaknya yang katanya juga seorang wartawan.
"Hubungi saja kakak saya, dia ABZ sama ko orang media, dia yang urus bangunanya," kata, MD.
Maraknya pembangunan tanpa izin PBG dikecamatan Rajeg jelas-jelas merugikan Pemkab Tangerang. Pasalnya, bangunan yang bernilai komersil PAD nya seharusnya masuk ke pemerintah.
Selain itu, pembangunan tanpa izin PBG dinilai mengangkangi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. (Tim)

















