Terkait Bangunan Bengkel Mobil Diduga Belum Berizin, Plt Camat Rajeg : Nanti Saya Cek dan Ricek ke Satpol PP

Keterangan Gambar : Pembangunan bengkel mobil di lokasi komplek kavling Rajeg, RT 01 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Terkait dugaan pembangunan bengkel mobil yang belum mengantongi izin PBG dan alih fungsi lahan di lokasi komplek kavling Rajeg, RT 01 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Plt. Camat Rajeg, Kholid akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan akan mengecek lokasi.
"Nanti saya tanya ke Satpol PP, terimakasih infonya kang, nanti kita cek dan ricek," kata Plt. Camat Rajeg, Kholid kepada wartawan saat dihubungi via WhatsAp. Rabu, (16/8/2023).
Baca Lainnya :
- Babinsa Komsos dengan Ketua RT, Jalinan Kemitraan
- Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030
- Kodim 0510/Trs Laksanakan Upacara Bendera Mingguan
- 46 KPM Terima BLT DD Pemdes Gaprang, Ini Pesan Kades Asyahrul Farhuda
- Peserta STQ Terus Meningkat, Maryono: Pertahankan Semangat dan Pembinaan Generasi Qurani
Pemilik bangunan berinisial MD saat dikonfirmasi lanjutan via WhatsAp meminta agar media yang menghubunginya menghubungi kakaknya yang katanya juga seorang wartawan.
"Hubungi saja kakak saya, dia ABZ sama ko orang media, dia yang urus bangunanya," kata, MD.
Maraknya pembangunan tanpa izin PBG dikecamatan Rajeg jelas-jelas merugikan Pemkab Tangerang. Pasalnya, bangunan yang bernilai komersil PAD nya seharusnya masuk ke pemerintah.
Selain itu, pembangunan tanpa izin PBG dinilai mengangkangi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. (Tim)
