- Dandim 0506/Tgr Hadiri Kirab Budaya dan Ruwat Bumi, Pentingnya Menjaga Kerukunan .
- Hasil Pemilihan RW 02 Tirtajaya, Sugianto Menang dan Ajak Warga Tinggalkan Perbedaan
- Bazar Sembako Koperasi Merah Putih Kutajaya Diserbu Warga, Barang Dagangan Ludes Terjual
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
- Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta.
Terkait Bangunan Bengkel Mobil Diduga Belum Berizin, Plt Camat Rajeg : Nanti Saya Cek dan Ricek ke Satpol PP

Keterangan Gambar : Pembangunan bengkel mobil di lokasi komplek kavling Rajeg, RT 01 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Terkait dugaan pembangunan bengkel mobil yang belum mengantongi izin PBG dan alih fungsi lahan di lokasi komplek kavling Rajeg, RT 01 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Plt. Camat Rajeg, Kholid akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan akan mengecek lokasi.
"Nanti saya tanya ke Satpol PP, terimakasih infonya kang, nanti kita cek dan ricek," kata Plt. Camat Rajeg, Kholid kepada wartawan saat dihubungi via WhatsAp. Rabu, (16/8/2023).
Baca Lainnya :
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Perkuat Nilai Kejuangan di Momentum HUT TNI ke-81 Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Apa Pesanya.
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
Pemilik bangunan berinisial MD saat dikonfirmasi lanjutan via WhatsAp meminta agar media yang menghubunginya menghubungi kakaknya yang katanya juga seorang wartawan.
"Hubungi saja kakak saya, dia ABZ sama ko orang media, dia yang urus bangunanya," kata, MD.
Maraknya pembangunan tanpa izin PBG dikecamatan Rajeg jelas-jelas merugikan Pemkab Tangerang. Pasalnya, bangunan yang bernilai komersil PAD nya seharusnya masuk ke pemerintah.
Selain itu, pembangunan tanpa izin PBG dinilai mengangkangi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. (Tim)















