- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
Terkait Bangunan Bengkel Mobil Diduga Belum Berizin, Plt Camat Rajeg : Nanti Saya Cek dan Ricek ke Satpol PP

Keterangan Gambar : Pembangunan bengkel mobil di lokasi komplek kavling Rajeg, RT 01 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Terkait dugaan pembangunan bengkel mobil yang belum mengantongi izin PBG dan alih fungsi lahan di lokasi komplek kavling Rajeg, RT 01 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Plt. Camat Rajeg, Kholid akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan akan mengecek lokasi.
"Nanti saya tanya ke Satpol PP, terimakasih infonya kang, nanti kita cek dan ricek," kata Plt. Camat Rajeg, Kholid kepada wartawan saat dihubungi via WhatsAp. Rabu, (16/8/2023).
Baca Lainnya :
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
Pemilik bangunan berinisial MD saat dikonfirmasi lanjutan via WhatsAp meminta agar media yang menghubunginya menghubungi kakaknya yang katanya juga seorang wartawan.
"Hubungi saja kakak saya, dia ABZ sama ko orang media, dia yang urus bangunanya," kata, MD.
Maraknya pembangunan tanpa izin PBG dikecamatan Rajeg jelas-jelas merugikan Pemkab Tangerang. Pasalnya, bangunan yang bernilai komersil PAD nya seharusnya masuk ke pemerintah.
Selain itu, pembangunan tanpa izin PBG dinilai mengangkangi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. (Tim)

















