- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
- Bupati Shalahuddin Tandai Dimulainya Penataan Kawasan Kumuh Lanjas dan Pembangunan Water Front City
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Banjir Produk Gratis, dari Makanan hingga Perawatan Tubuh
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
Tercatat 4819 Pekerja Tembakau Kabupaten Blitar Direalisasikan Menerima BLT DBHCHT 2025 dari Dinsos Kabupaten Blitar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Keperuntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan membawa dampak positif terhadap semua sektor pelayanan masyarakat, oleh karenanya masyarakat hendaknya menyadari betapa pentingnya membantu pemerintah berperan memerangi barang edar wajib pajak diantaranya rokok, minuman beralkohol.
Keperuntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah regulasinya telah disalurkan ke beberapa dinas, seperti halnya DBHCHT yang di kelola melalui Dinas Sosial Kabupaten Blitar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh ini termasuk pekerja tembakau.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai, pada tahun 2025 ini, terdata ada 4.819 pekerja tembakau sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan besaran 300 ribu per orang.
Baca Lainnya :
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
"Jumlah komulatif penerima Bantuan Langsung Tunai pada tahun ini mencapai 4.819 orang. Di terima Rp 300 rb per orang dengan total 8,8 M pertahun,"
Dikatakan lebih lanjut bahwa, "kehadiran Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinsos ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dana yang bersumber DBHCHT dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pertembakauan," Jelas Yuni. Selasa ( 29/04/25)
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, juga menjelaskan terkait BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai, diharapkan kususnya petani pekerja tembakau benar - benar terjamin kesejahteraanya dengan adanya BLT yang bersumber dari DBHCHT.
Lebih lanjut Yuni menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh yang ber-KTP Kabupaten Blitar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.
“Adapun kriteria penerima bantuan, yakni para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar,” ungkap Yuni.
Menurutnya, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama enam bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim, bantuan ini diberikan selama enam bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim, dan akan dilaksanakan di bulan Juni.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 8,8 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan buruh pabrik rokok. ** (adv/za/mp)

















