Terbukti Kuat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka

By Johan MP 05 Sep 2025, 08:45:36 WIB DKI Jakarta
Terbukti Kuat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Terbukti Kuat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka


 MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka (kasus pengadaan laptop Chromebook) dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya, menambahkan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.

Baca Lainnya :

Sebelum menjadi tersangka, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

NAM terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.

Kejagung sebelumnya pada 15 Juli 2025 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus pengadaan barang jasa tersebut. Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.(*/Anton)




  • Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh

    🕔20:18:52, 06 Feb 2026
  • Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

    🕔20:24:06, 06 Feb 2026
  • Ada Permainan Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang HBKN? Laporkan ke Hotline Satgas Saber

    🕔20:29:22, 06 Feb 2026
  • Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hingga 15 Februari 2026

    🕔16:21:35, 02 Feb 2026
  • Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

    🕔00:48:23, 31 Jan 2026