- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
Terbukti Kuat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Terbukti Kuat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka (kasus pengadaan laptop Chromebook) dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya, menambahkan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.
Baca Lainnya :
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
Sebelum menjadi tersangka, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.
NAM terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.
Kejagung sebelumnya pada 15 Juli 2025 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus pengadaan barang jasa tersebut. Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.(*/Anton)

















