- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Meutya Hafid: Penggunaan AI Saja Tak Otomatis Jadi Kapasitas Nasional
- ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Ekosistem dan Industri Kopi Indonesia
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
- Wabup Felix Tegaskan Komitmen Barito Utara Selaraskan Pembangunan dengan Prioritas Nasional
- Lima Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pemandangan Umum atas Raperda Perubahan APBD 2026
- Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas, DPRD Barito Utara Tekankan Kebersamaan
- Karhutla Barito Utara Meningkat, 182 Kejadian dan 405 Hotspot Tercatat hingga Agustus
- Rakor Pembangunan, Bupati Tekankan APBD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak
- Polres Majalengka Gaspol Edukasi AI, 102 Siswa SMKN 1 Maja Dibekali Literasi Digital
Terbukti Kuat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Terbukti Kuat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka (kasus pengadaan laptop Chromebook) dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya, menambahkan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
- Polres Majalengka Gaspol Edukasi AI, 102 Siswa SMKN 1 Maja Dibekali Literasi Digital
- Sebanyak 47 Personel Kodim 0808 Terima Tugas Pindah Satuan Asimilasi YTP Dan BTP Tahap IV TA. 2026
- KKN Unma Berakhir, Desa Mekarjaya Didorong Lanjutkan Program Pemberdayaan
Sebelum menjadi tersangka, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.
NAM terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.
Kejagung sebelumnya pada 15 Juli 2025 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus pengadaan barang jasa tersebut. Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.(*/Anton)















