Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret yang Hanya Rp35 Ribu Sebulan

By Johan MP 28 Jan 2026, 10:48:51 WIB Jawa Barat
Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret yang Hanya Rp35 Ribu Sebulan

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa


MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA BOGOR-Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern. Dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, terungkap bahwa setoran pajak parkir gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret saat ini dinilai tidak wajar.

​Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengungkapkan bahwa rata-rata gerai minimarket hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan melalui sistem flat. 

Padahal, jika dikelola secara optimal, potensi pendapatan dari sektor ini bisa mencapai miliaran.

Baca Lainnya :

​“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun akibat pengelolaan yang tidak optimal,” ujar Rifki pada Rabu 28 Januari 2026.

​Berdasarkan data administrasi, terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret di Kota Bogor. Namun, proses pemungutan pajak terkendala oleh keberadaan juru parkir (jukir) liar.

​Pihak ritel sebenarnya tidak keberatan menaikkan setoran pajak resmi hingga angka Rp300.000 atau lebih per gerai, asalkan Pemerintah Kota Bogor mampu menjamin penertiban jukir liar agar konsumen bisa menikmati layanan "Bebas Parkir".

​"Pihak ritel mau menaikkan setoran, asalkan pemerintah menjamin penertiban jukir liar demi kenyamanan konsumen. Masalahnya, upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi sering ditolak karena penghasilan mereka jauh lebih besar dari gaji resmi," lanjut Rifki.


​Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong adanya klasterisasi atau pengelompokan wilayah untuk penertiban dan penentuan tarif.

​"Kita harus analisa satu per satu terkait para pihak pembayar pajak. Apakah perlu diperkuat atau didorong agar pendapatan Kota Bogor meningkat," tegas Benninu.

​Komisi II juga berencana melakukan audit terhadap dokumen Site Plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai. 

Jika dalam izin tersebut tercantum area parkir, maka gerai tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai aturan yang berlaku.

​Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Bogor akan mengambil langkah tegas dengan memanggil 15 Wajib Pajak (WP) pada pekan depan. Pemanggilan ini menyasar 10 penunggak pajak kelas kakap dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel.

Selain itu, ​self assessment berdasarkan kemampuan yakni membedakan antara Ring 1 (pusat kota) dengan wilayah pinggiran.

​Selain masalah parkir, rapat tersebut juga membahas strategi optimalisasi pajak lainnya, termasuk inovasi sistem pengembangan aplikasi splitting pembayaran pajak otomatis.

​Stimulus pajak harmonisasi Perwali untuk stimulus PBB 2026 dan penghapusan denda tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah.

​Isu tenaga kerja mencari solusi atas deadlock kuota 50% pekerja lokal yang sering terbentur sistem rekrutmen pusat.

DPRD Kota Bogor berharap koordinasi antara Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dapat segera mengatasi tumpang tindih kewenangan, terutama pada kafe di area perumahan yang parkirnya meluber ke badan jalan.***




  • Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

    🕔19:47:09, 12 Okt 2026
  • Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam

    🕔12:20:39, 12 Okt 2026
  • Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan

    🕔17:54:05, 11 Okt 2026
  • Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031

    🕔14:49:47, 11 Okt 2026
  • Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

    🕔18:24:15, 09 Okt 2026